Dandhy Laksono Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Hukum | Jumat, 27 September 2019 - 09:21 WIB

Dandhy Laksono Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
ILUSTRASI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aktivis Dhandy Laksono digelandang polisi ke Polda Metro Jaya. Penangkapan ini karena polisi mengindikasikan ada cuitan di akun twitter sutradara film dokumenter Sexy Killers itu yang bernada ujaran kebencian berbasis SARA, terkait peristiwa di Papua.

Kuasa Hukum Dhandy, Algiffari Aqsa mengatakan, tweet yang dipersoalkan oleh polisi yakni yang diunggah kliennya pada 23 September 2019 terkait peristiwa kerusuhan di Papua. Dhandy dikenakan pasal ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA sesuai pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.


“Yang dilakukan oleh bung Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi d Papua. Dan pasal yang dikenakan tidak berdasar menurut kami, karena saranya di mana,” ujar Algiffari di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9).

Dhandy sendiri terlihat sudah keluar ruang penyidik sekitar pukul 04.00. Meski dibebaskan, dia tetap berstatus tersangka. Selama pemeriksaan dia dicecar 14 pertanyaan dan 45 pertanyaan turunan oleh penyidik.

“Status Dandhy tersangka. Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan, kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian,” jelasnya.

Alghiffari menuturkan, pihaknya sempat memprotes upaya penangkapan Dhandy. Sebab, sebelumnya tidak ada pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka. Seharusnya, menurut dia, ada upaya pemanggilan secara bertahap kepada Dhandy sebelum akhirnya dijemput paksa.

“Tadi kami protes kenapa tidak dilakukan pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu, atau pemanggilan sebagai tersangka kalaupun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa kemudian tiba-tiba-tiba malam-malam ditangkap,” ucap Alghiffari.

“Pihak kepolisian beralasan karena ini soal SARA, ini bisa membuat keonaran dan seterusnya. Kami protes keras, karena seharusnya dia dipanggil secara patut dulu. Ketika dia tidak kooperatif, satu, dua, tiga panggilan, baru bisa ditangkap,” tegasnya.

Sementara itu, Dhandy mengaku terkejut dengan penangkapan dirinya. dia menceritakan, pukul 23.00 ada beberapa petugas kepolisian yang mendatangi rumahnya. Mereka mengkonfirmasi materi tweet yang diunggahnya. Dia pun membenarkan, selanjutnya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

“Kemudian (polisi) menyodorkan surat penahanan. Saya pun kaget karena saya nggak tahu, biasanya kan ada pemanggilan atau saksi dulu, atau apa, tapi jam 11 malam tadi tiba-tiba disodorkan surat penahanan,” ucap dia.

Dhandy kemudian bersikap kooperatif mengikuti proses hukum tersebut. Di ruang pemeriksaan dia diinterogasi terkait unggahan tentang Papua tersebut. Yang dipertanyakan seperti motivasi, maksud, siapa yang menyuruh, dan lain sebagainya.

Terpisah, terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan membenarkan adanya penangkapan terhadap Dhandy. Dia juga mengkonfirmasi aktivis tersebut telah berstatus tersangka.

“Itu dia (Dhandy) dugaan Undang-undang ITE,” kata Iwan.

Meski begitu, Iwan menegaskan, Dhandy tidak ditahan. Namun, dia belum bisa mengungkap secara rinci ihwal kasus ini.

“Intinya yang bersangkutan dipanggil betul dan sudah dipulangkan tadi pagi sekitar jam 3an,” tukasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook