JAKARTA (RIAUPOS.CO) -Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberi sinyal akan adanya tindakan hukum terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Tindakan hukum ini dilakukan usai Anita dicegah keluar negeri.
“Kalau sudah dicekal, tentunya kan ada tindakan-tindakan khusus,” ujar Komjen Sigit saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Ahad (26/7) seperti ditulis Antara yang dikutip Jawapos.com.
Kendati akan melakukan tindakan hukum, jenderal bintang tiga ini enggan merinci bentuk tindakan-tindakan khusus terhadap Anita.
Di lain pihak, saat ditanya kemungkinan Anita Kolopaking menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo, untuk buronan Djoko Tjandra, Sigit enggan menanggapi.
“Nyolong start namanya itu… hehehe,” kata Sigit.
Sigit memastikan langkah penyidik mencegah keluar negeri Anita Kolopaking telah memiliki pertimbangan yang kuat yaitu atas perannya dalam memfasilitasi perjalanan Djoko Tjandra ke Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.
Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik mencegah keluar negeri Anita Kolopaking terkait kepentingan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat.
“Upaya pencegahan terkait kasus pemalsuan surat,” kata Argo.
Sebelumnya Tim Khusus Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara buronan Djoko Tjandra kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020.
Surat pencegahan tersebut bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Alasan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan ke Imigrasi karena sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskan diri, dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Prasetijo Utomo yang terjadi pada 1 Juni 2020 sampai 19 Juni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.
Pencegahan keluar negeri Anita Kolopaking tersebut berlaku selama 20 hari sejak 22 Juli 2020.
Bareskrim juga telah memulai penyidikan (SPDP) pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Prasetijo Utomo dan kawan-kawan.
Sumber: Antara/JPNN
Editor: Hary B Koriun