KPK Segera Panggil Azis Syamsudin

Hukum | Selasa, 27 April 2021 - 11:44 WIB

KPK Segera Panggil Azis Syamsudin
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (dua kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. (FEDRIK TARIGAN/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin sebagai saksi untuk perkara dugaan suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Keterangan Azis diperlukan untuk mengklarifikasi perannya sebagai fasilitator pertemuan Robin dan Walikota Tanjungbalai M Syahrial selaku pemberi suap.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pemeriksaan saksi akan dilakukan untuk membuat perkara suap senilai Rp1,3 miliar itu menjadi lebih terang. Sebelum pemeriksaan saksi, pihaknya lebih dulu melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.


“Akan didalami lebih dahulu pada proses penyidikan untuk kemudian disimpulkan,” ungkapnya, Senin (26/4).

Ali menegaskan bukan hanya Azis saja yang akan dimintai keterangan. Melainkan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut juga akan dipanggil sebagai saksi. Termasuk pihak-pihak yang nemiliki hubungan dengan Robin maupun para tersangka lain.

“Mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK untuk segera melakukan penyitaan rekaman CCTV di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan. Rekaman itu bisa menjadi barang bukti yang terkait dengan perkara.

“Sita juga rekaman CCTV di sekitar rumah dinas itu,” terangnya.

Menurut Boyamin, penyitaan harus segera dilakukan. Sebab pihaknya khawatir jika bukti-bukti tersebut hilang karena lambannya KPK melakukan penyitaan.

“Penyitaan ini sudah semestinya telah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK guna keabsahannya,” tuturnya.

“Kami tidak berharap kegagalan penggeledahan perkara sembako bansos Kemensos terulang dalam perkara ini,” imbuh dia.(tyo/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook