RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi sejak sebulan lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menahan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Dearah (Setda) Kabupaten Inhu berinisial AJ, Senin (26/8).
Selain Kabag Kesra, Kejari juga menahan tersangka yang berinisial S sebagai PPTK pada kegiatan makan minum dan pemondokan MTQ tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017 lalu. "Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langusung ditahan dan dititipkan di Rutan Klas II B Rengat," ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH MH melalui Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra SH MH, Senin (26/8).
Kasi Intelijen menjelaskan bahwa kali ini merupakan pemanggilan pertama setelah Kabag Kesra ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan pada pemanggilan kali ini dilakukan selama lebih kurang delapan jam. Hanya saja, baru pada pukul 20.30 WIB kedua tersangka digiring ke Rutan Klas II B Rengat.
Penahanan sebagai tersangka untuk selama 20 hari ke depan. "Penahanan ini juga dalam rangka untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan atas dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka," sebutnya.
Selain itu, sebut Kasi Intelijen, berdasarkan audit internal Kejari Inhu ditemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp900 juta lebih. Kerugian itu berasal dari anggaran untuk biaya makan minum dan biaya pemondokan pada acara MTQ tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017 lalu.(kas)
Laporan : Kasmedi (Rengat)
Editor : Rinaldi