DUGAAN UJARAN KEBENCIAN

Status Kasus Ahmad Dhani Naik Jadi Penyidikan

Hukum | Rabu, 26 Juli 2017 - 00:25 WIB

Status Kasus Ahmad Dhani Naik Jadi Penyidikan
Ahmad Dhani. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Status laporan ujaran kebencian atas terlapor Ahmad Dhani telah ditingkatkan Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Kali ini, laporan itu berstatus penyidikan.

Namun, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan, pihaknya sudah menemukan unsur pidana dalam cuitan di Twitter yang di-posting Dhani.

Baca Juga :Nyanyi di Arisan Geng Cendol, Rossa Dibayar Harga Teman

Kendati tidak menyebutkan unsur pidananya, dia memastikan penyidik sudah mengantongi dua alat bukti.

"Yang jelas kondisinya sekarang naik ke proses penyidikan. Sementara seperti itu (ada dua alat bukti), berupa keterangan saksi dan barang bukti," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).

Iwan menyatakan, penyidik dalam waktu dekat ini akan kembali memeriksa saksi-saksi yang pernah diinterogasi pada tahap penyelidikan. Polisi pun segera memanggil Dhani sebagai saksi terlapor.

Akan tetapi, dia tidak memberi tahu jadwal pemeriksaan Dhani setelah status perkaranya ditingkatkan.

"Nanti akan kami kasih tahu jadwalnya," ucapnya.

Lebih jauh dikatakannya, usai menghimpun semua saksi, ahli, dan bukti dalam proses projustisia, penyidik akan melakukan gelar perkara. Pada kesempatan itu, nantinya penyidik akan menetapkan siapa tersangkanya.

"Kami nanti akan gelar perkara lagi untuk menaikkan status, apa bisa jadi tersangka atau tidak," terangnya.

Sebelumnya diketahui, perkara itu bermula dari cuitan Dhani melalui akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017. Cuitan tersebut dianggap bernada menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kemudian, Dhani dilaporkan oleh simpatisan Ahok, Jack Boyd Lapian ke Mapolda Metro Jaya pada 9 Maret 2017. Dalam laporan bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus itu, Dhani dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Mg4)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook