JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pencabutan laporan terhadap Presiden PKS Sohibul Iman akhirnya dibatalkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Padahal, sebelum Ramadan, dia berusaha mencabut laporan pencemaran nama baik itu.
Fahri melakukan hal itu saat mendatangi penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (26/6/2018). Dia berharap, laporannya itu bisa diteruskan hingga tahap persidangan. Menurutnya, terkait pembatalan itu, dirinya sempat dimintai keterangan lagi oleh penyidik.
Adapun keterangan itu lantas dimasukan ke berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga :Polsek Senapelan Rangkul Tokoh Agama Sampaikan Pesan Pemilu Damai
"Tetap berjalan sebagaimana perkara berjalan, dan mudah-mudahan segera masuk ke persidangan. Saya rasa itu garis besar keterangan saya pada penyidik,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (26/6/2018).
Atas pemeriksaan itu, dirinya sudah empat kali diperiksa penyidik. Dia berharap, kasus bisa berjalan dan Sohibul diproses hukum.
"Enggak jadi dicabut, artinya kasus ini berjalan lagi seperti bagaimana biasa sebagaimana sebelum puasa yang lalu," tuturnya.
Sebelumnya, Fahri mencabut laporan terhadap Sohibul Iman atas kasus pencemaran nama baik. Adapun pencabutan laporan itu ditandai surat yang dilayangkan Fahri ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya lewat kuasa hukumnya Mujahid A Latief.
Diketahui, alasan Fahri menghentikan perkara itu karena sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadan.
"Hari ini amanahnya adalah menyampaikan surat. Yang surat itu isinya adalah pencabutan laporan," ujarnya beberapa waktu lalu. (mg1)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama