DALAM SEBUAH VIDEO

Mantan Gubernur Kalbar Dipolisikan karena Diduga Hina Islam

Hukum | Selasa, 26 Juni 2018 - 17:15 WIB

Mantan Gubernur Kalbar Dipolisikan karena Diduga Hina Islam
Cornelis. (PONTIANAK POST/JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Umat Islam Bersatu (FUIB). Laporan itu terkait dugaan menghina agama Islam dalam video yang viral di media sosial.

Adapun video dimaksud berisi pidato Cornelis dalam sebuah pertemuan. Menurut FUIB, Cornelis telah melakukan ujaran kebencian dan berbau SARA dalam pidatonya tersebut.
Baca Juga :Pj Bupati Hambali Tinjau Progres Renovasi Masjid Islamic Center Bangkinang

"Cornelis menyatakan bahwa Melayu dan Islam merupakan penjajah terlama di Indonesia sehingga kami dari FUIB menilai itu mengandung unsur pidana," ucap Ketua FUIB Rahmat Himran di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).

Pihaknya dalam pelaporan itu berharap Bareskrim bisa bergerak cepat dan melakukan proses hukum terhadap terlapor. Sebab, jika tidak, hal itu dinilai bisa menjadi contoh buruk di masyarakat dan akan diulangi oleh orang lain.

"Kalau perkara Cornelis ini tidak diproses akan muncul Cornelis Cornelis yang baru yang senantiasa menghina agama Islam itu sendiri dan tanpa ada proses hukum," tuturnya.

Di sisi lain, kuasa hukum FUIB yang berasal dari Kalbar, M.Sholihin, menyebut bahwa pidato itu dilakukan Cornelis belum lama ini.

"Kalau pidato yang penjajah ini baru, masih menjelang masa kampanye. Dia sudah berulang kali ini, jadi ini yang berbahaya,” tandasnya. (mg1)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook