JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Umat Islam Bersatu (FUIB). Laporan itu terkait dugaan menghina agama Islam dalam video yang viral di media sosial.
"Cornelis menyatakan bahwa Melayu dan Islam merupakan penjajah terlama di Indonesia sehingga kami dari FUIB menilai itu mengandung unsur pidana," ucap Ketua FUIB Rahmat Himran di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).
"Kalau perkara Cornelis ini tidak diproses akan muncul Cornelis Cornelis yang baru yang senantiasa menghina agama Islam itu sendiri dan tanpa ada proses hukum," tuturnya.
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama