JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Dalam ajaran Islam, aturan waris ditetapkan dengan cermat dan berlaku ketat bagi setiap umat muslim.
Aturan ini mengatur dengan pasti siapa saja yang berhak menerima warisan, serta pembagian harta warisannya. Meski begitu, Islam juga memberikan opsi waris melalui wasiat dengan batas tertentu.
Dilansir dari islamic-relief.org.uk pada Sabtu (9/12), mari kita pelajari lebih lanjut mengenai aturan waris dalam Islam beserta contohnya.
Ahli Waris Utama dalam Islam
Ahli Waris dan Bagiannya
Alquran secara spesifik menyebutkan 6 golongan yang berhak menerima harta warisan, yaitu ibu, ayah, istri, suami, anak perempuan, dan anak laki-laki.
Secara garis besar, bagian ibu dan ayah masing-masing adalah 1/6. Seorang istri mendapat 1/4 jika tidak memiliki anak dan 1/8 jika memiliki anak.
Bagian seorang suami adalah setengah harta istri jika istri tidak memiliki anak dan 1/4 jika istri mempunyai anak.
Sementara itu, anak perempuan umumnya mendapat setengah bagian anak laki-laki. Kakek dari pihak ayah juga termasuk ahli waris, dengan mendapat bagian 1/6.
Ahli waris lainnya antara lain cucu dan saudara tiri.
Jika keenam ahli waris utama tidak ada, ahli waris sekunder atau sisa akan mewarisi harta.
Ahli Waris Sekunder dan Kerabat Jauh
Ahli waris sekunder, seperti bibi, paman, dan keponakan, baru bisa mewaris apabila tidak ada 6 ahli waris utama.
Demikian juga dengan kerabat jauh seperti keturunan anak perempuan dan keturunan kakek-nenek melalui perempuan. Mereka disebut sebagai Ahli Waris Kelas Tiga dalam Islam.
Penolakan Warisan
Seseorang tidak dapat menolak warisan kecuali dalam situasi tertentu, seperti ahli waris yang terbukti bersalah membunuh pewaris.
Dalam hal ini pun, keputusan harus dibuat oleh seorang ahli agama Islam. Sebelum menerima harta warisan, ahli waris harus melunasi utang dan kewajiban pewaris.
Seperti biaya pemakaman, pembayaran Kaffarah, serta kewajiban lain terkait perawatan jenazah dan pemakaman.
Wasiat dan Hibah
Meski pembagian warisan sudah diatur secara detail, Islam juga membolehkan pewaris untuk memberikan sebagian hartanya melalui wasiat.
Batas maksimal wasiat adalah 1/3 dari total harta warisan, sedangkan 2/3 sisanya wajib dibagikan kepada ahli waris.
Contoh hibah adalah seorang suami yang mewasiatkan rumahnya kepada sang istri agar tidak dijual dan dibagi waris.
Mencari nasihat, layanan, dan dukungan profesional sangat penting untuk memastikan bahwa surat wasiat Anda valid.
Dengan demikian, seorang Muslim dapat meninggalkan warisan yang adil dan memberikan manfaat kepada ahli waris dan masyarakat secara luas.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi