Abdullah Rasyid: Penentuan Wamen Bukan dari Pejabat Karir, Telah Melanggar UU 39/2008

Hukum | Jumat, 25 Oktober 2019 - 20:06 WIB

Abdullah Rasyid: Penentuan Wamen Bukan dari Pejabat Karir, Telah Melanggar UU 39/2008
Presiden RI Joko Widodo (dok/riaupos.co)

JAKARTA (RIAUPOS.CO)-Presiden Joko Widodo sudah menunjuk 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju untuk ditempatkan di beberapa pos kementerian. Mereka adalah orang-orang yang terafiliasi dengan partai politik maupun orang-orang yang dinilai berjasa memenangkan Jokowi pada Pilpres 2019.

Menyikapi keputusan Jokowi, Direktur Sabang Merauke Institute, Abdullah Rasyid mengatakan, terjadi pelanggaran hukum dalam penentuan nama-nama wakil menteri tersebut.

Baca Juga :2024, Wamenkominfo Ajak Semua Pihak Kembangkan Ekosistem AI di Indonesia

Rasyid menjelaskan, dalam Undang-Undang 39/2008 Tentang Kementrian Negara, jelas dinyatakan bahwa wakil menteri adalah pejabat karir. Jabatan karir tersebut seharusnya dimiliki oleh seorang aparatur sipil negara (ASN).

"Dalam penjelasan Pasal 10 ini loud and clear. Jadi mari kita ingatkan Presiden Jokowi agar di masa awal pemerintahannya, tidak ternodai dengan pelanggaran aturan," ujarnya saat berbincang, Jumat (25/10).

"Karena akan jadi legacy yang buruk di pemerintahan ini," imbuhnya

Sumber: rmol.id

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook