JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebuah ssurat edaran yang viral di media sosial tertanggal 22 Juli 2018 menyatakan bahwa ada permintaan kepada Polda Jawa Tengah yang dikeluarkan Patriot Garuda Nusantara (PGN).
Intinya, surat itu berisi penolakan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS), yang rencananya akan hadir dalam acara Tabligh Akbar di daerah Pedurungan, Mijen. Mereka pun menolak kehadiran penceramah asal Riau itu di seluruh kota besar di Semarang.
Acara Tabligh Akbar Akbar itu sendiri akan digelar pada 30-31 Juli 2018. Jika permintaan mereka tidak dituruti, PGN mengancam akan melakukan aksi perlawanan. Menyikapi itu, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Sebab, yang berhak melarang sesuai amanat undang-undang adalah Polri. Itu pun atas dasar pertimbangan keamanan demi kepentingan lebih besar.
"Kalau yang lain tidak bisa, apalagi ormas (organisasi masyarakat)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Dia menerangkan, dalam kaitan itu, Polda Jawa tengah sudah mengambil langkah-langkah dalam upaya preemtif dan preventif. Polisi telah menjembatani pihak yang melarang maupun pihak yang menyelenggarakan acara.
"Sampai saat ini belum ada rekomendasi, beberapa saat lagi akan ada komunikasi, akan dijembatani oleh Polda Jateng antar kedua belah pihak," jelasnya.
Akan tetapi, dia kembali menegaskan bahwa ormas tidak memiliki kewenangan untuk melarang.
"Bahwa ada tindakan fisik dan lain-lain (nantinya), kami akan menegakkan hukum apabila ada perbuatan pidana di situ," tutupnya. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama