TAK ADA BARANG BUKTI TAMBAHAN

Dugaan Pengeroyokan oleh Kader PDIP, Polisi Periksa Tiga Saksi

Hukum | Senin, 25 Juni 2018 - 16:40 WIB

Dugaan Pengeroyokan oleh Kader PDIP, Polisi Periksa Tiga Saksi
Ilustrasi pemukulan. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Babak baru kasus dugaan pemukulam oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Herman Hery dimulai.

Hal itu karena pada hari ini, Senin (25/6/2018), penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Ronny Yuniarto selaku korban mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pukul 10.20 WIB didampingi kuasa hukumnya, Febby Sagita.

Adapun korban akan diperiksa pertama. Selanjutnya, penyidik pun akan memeriksa saksi lain, antara lain, asisten rumah tangga Ronny dan Iris Ayuningtias, istri Ronny sebagai saksi sekaligus korban.
Baca Juga :Ketua PDIP Kuansing H Halim Siapkan Motor KLX Bagi Caleg yang Berhasil Raih 2.000 Suara

"Hari ini 3 orang diperiksa. Pagi ini pak Ronny dulu, terus istrinya, baru asisten rumah tangganya. Jadi, jadwalnya jam 10, 11 sama setengah 12," katanya di Polres Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Dalam kedatangannya kali ini mereka tak membawa bukti tambahan. Barang bukti masih menggunakan yang sebelumnya pernah diberikan ke penyidik.

"Nggak ada (barang bukti tambahan) masih yang kemarin kami hanya melanjutkan pemeriksaan," tuturnya.

Di sisi lain, beredar kabar rekaman CCTV saat kejadian berlangsung sudah didapat. Akan tetapi, Febby menolak anggapan karena sampai saat ini dirirnya belum mengantongi rekaman itu.

"Mungkin dari Kapolres udah yah (CCTV-nya). Kami juga minta dicarikan, tapi di kami kan belum ada. Itu haknya penyidik," terangnya.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Herman Hery dan satu ajudannya sebelumnya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Keduanya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Ronny Yuniarto dan istrinya pada Ahad (10/6/2018).

Adapun pelaporan sendiri dilakukan pada Senin (11/6/2018) sekitar pukul 01.15 WIB atau berselang 3 jam setelah peristiwa kekerasan itu terjadi. Pelaporan itu tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor LP/1076/VI/2018/RJS tertanggal 11 Juni 2018. (sat)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook