JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi wisma atlet, Hambalang, Jawa Barat, Anas Urbaningrum, menuai tanggapan mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar.
Menurutnya, dalam memutus perkara kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak bergantung pada alasan kasasi.
"MA mengadili tidak bergantung pada alasan-alasan kasasi. (Tapi) Punya kesepakatan tentang Undang-undang di MA," ujarnya di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Baca Juga :
Terkait Aset di Sejumlah Daerah, Firli Bahuri Dicecar dengan Sejumlah Pertanyaan oleh Polisi
Adapun Anas mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutusnya dipidana selama tujuh tahun. Diketahui, putusan banding itu berselisih satu tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Akan tetapi, putusan kasasi terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut justru diperberat menjadi 14 tahun. Artidjo kala itu merupakan ketua majelis hakim kasasi tingkat MA.
Namun, dia enggan berkomentar banyak soal putusan kasasi terhadap terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang, Jawa Barat itu.
"Tidak perlu saya jawab karena etika daripada putusan hakim itu sangat ketat," jelasnya.
Anas Urbaningrum sebelumnya mengajukan upaya PK atas perkara korupsi wisma atlet Hambalang, Jawa Barat. Persidangan tersebut dipimpin oleh hakim Supeno. Menurutnya, dirinya mengajukan PK untuk mencari keadilan atas vonis pidana yang melilitnya itu.
"Jadi, buat saya PK ini namanya perjuangan keadilan, meskipun namanya Peninjauan Kembali. Jadi, mudah-mudahan peninjauan kembali ini bisa sampai pada satu titik putusan keadilan," katanya. (ce1/rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama