TERLIBAT KASUS NARKOBA

Pimpinan DPR Akan Berhentikan Ivan Haz

Hukum | Kamis, 25 Februari 2016 - 15:24 WIB

Pimpinan DPR Akan Berhentikan Ivan Haz

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, akan diberhentikan oleh pimpinan DPR karena terlibat kasus narkoba.

‎"Pasti akan dikeluarkan dari dewan‎‎," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta‎, Kamis (25/2/2016).

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Politikus Partai Demokrat‎ itu mengungkapkan, Ivan akan dikeluarkan dari anggota DPR jika memang ‎terbukti bersalah dalam proses persidangan nantinya. "Dia harus menerima hukuman yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada," ujar Agus.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, menurutnya, akan menindak kasus Ivan Haz. "Ivan harus menghadapi hukuman dari pengadilan dan juga MKD," cetusnya.

Sebelumnya, Ivan Haz yang menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR, kedapatan tengah melakukan transaksi narkoba bersama anggota TNI 19 orang, Polri 5 orang, PNS dan anggota DPR 9 orang di Perumahan Komando Cadangan Strategi TNI Angkatan Darat atau Kostrad. (rka)

Sumber: Jawa Pos

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook