JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memainkan narasi kalau Harun Masiku, tersangka pemberi suap proses pergantian antarwaktu (PAW) kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan merupakan korban. Pernyataan Hasto dinilai secara terang-terangan membela secara tegas bahwa Harun tidak bersalah.
“Saya kira Hasto sudah menampakan siapa dirinya, yang secara keras dan berlebihan memperjuangkan HM (Harun Masiku),” kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar kepada JawaPos.com, Sabtu (25/1).
Akademisi Universitas Trisakti mengharapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan investigasi secara mendalam terkait asal muasal uang senilai Rp 400 juta yang diterima Wahyu Setiawan. Dia menilai, dirasa janggal jika Harun yang hanya merupakan kader langsung memberikan uang kepada Hasto.
“Kejanggalan besar Harun langsung memberikan pada staf Wahyu sejumlah uang Rp 900 juta. Karena perjuangan meloloskan Harun sangat panjang dari mulai mejudisial review peraturan KPU di MA, kemudian upaya meminta fatwa MA yang dilakukan Hasto yang kesemuanya juga membutuhkan dana cukup besar, dan pasti itu diluar yang Rp 900 juta,” ucap Fickar.
Oleh karena itu, dengan jawaban KPK yang secara tegas menyebut Hasto bukan korban merupakan jawaban yang konkret. KPK harus melakukan investigasi soal asal muasal uang suap untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“KPK sudah menjawab bahwa Harun Masiku bukan korban, melainkan pelaku. Karena itu pernyataan Hasto hanya alibi yang memutar balikan fakta saja,” tukas Fickar.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim bahwa kadernya Harun Masiku merupakan korban dari penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini karena hingga saat ini Harun belum juga kooperatif mendatangi gedung KPK.
“Tim hukum kami mengimbau untuk bersikap kopratif, tidak perlu takut karena dari seluruh kontruksi yang dilakukan tim hukum beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan itu,” ucap Hasto usai menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/1).
Hasto memandang, kasus yang menyeret-nyeret partainya dinilai dapat diselesaikan secara sederhana. Dia menyebut, sesuai putusan MK dan fatwah MA, Harun dinyatakan sebagai calon anggota legislatif terpilih.
“Hanya, ada pihak yang menghalang-halangi,” cetus Hasto.
Kendati demikian, pernyataan Hasto disanggah Plt Jubir KPK Ali Fikri. Menurutnya, politikus PDI Perjuangan Harun Masiku bukan korban terkait kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Lembaga antirasuah menyebut, penetapan tersangka terhadap Harun didasarkan pada bukti permulaan yang cukup kuat.
“Jadi, ini yang perlu kami klarifikasi, ya, terkait dengan tersangka HAR, tentu ketika kami menetapkan tersangka dengan bukti permulaan yang cukup, bahwa ada dugaan Tipikor terkait dengan pemberian dan penerimaan suap,” tegas Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini meyakini, berdasarkan alat bukti yang kuat dan pemeriksaan sejumlah saksi, bahwa memang Harun merupakan kunci dari kasus PAW. Maka narasi yang dimainkan Hasto tidak benar.
“Kami meyakini berdasarkan alat bukti yang ada dan terus kami periksa saksi-saksi adalah terkait dengan tipikor. Jadi, bukan sebagai korban,” pungkasnya.
Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com