SURABAYA (RIAUPOS.CO) - Tri Rismaharini kaget bukan kepalang. Mantan Walikota Surabaya yang akan mencalonkan diri lagi untuk periode kedua ini, tak pernah menyangka kalau dirinya dijadikan tersangka. Pasal yang disangkakan kepadanya pun sumir: penyalahgunaan kewenangan terkait pemindahan tempat penampungan sementara (TPS) di Pasar Turi, Surabaya.
Setelah mencuatnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dari Ditreskrimum Polda Jatim yang menetapkan dirinya sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan tempat penampungan sementara (TPS) di Pasar Turi, calon wali kota (cawali) nomor urut 2 itu pun angkat bicara.
Risma menyatakan pernah diperiksa sehubungan dengan laporan persoalan TPS Pasar Turi. Saat itu pemeriksaan dilakukan Polda Jatim untuk meminta keterangannya sebagai saksi.
”Pernah diperiksa sebagai saksi. Saya juga didampingi asisten I dan bagian hukum. Termasuk kuasa hukum saya dari Peradi,” katanya sebelum menghadiri pembekalan saksi di Gedung Wanita, Kalibokor, Surabaya, Jumat (23/10).
Pemeriksaan oleh Polda Jatim dilakukan pada 28 Mei 2015 dan gelar perkara dilakukan pada pertengahan September 2015. Namun, saat itu tidak ada bukti sama sekali. Bahkan, konteksnya, Pemkot Surabaya tidak punya kewajiban untuk membongkar TPS karena itu menjadi tanggung jawab developer yang membangun Pasar Turi Baru.
Karena itu, Risma mengaku heran atas kabar dijadikannya dirinya sebagai tersangka. Sebab, selama ini tidak ada status yang diberikan saat dilakukan pemeriksaan maupun dilakukan gelar perkara.
”Saya juga heran, kok jadi tersangka. Padahal, saat ada gelar kasus, tidak ada yang melanggar,” katanya.
”Saya sampaikan bahwa pedagang yang ada di TPS punya persoalan karena mereka tidak mau pindah ke lokasi. Karena banyak tarikan, mereka tidak mampu bayar. Saya sebagai pemimpin wajib melindungi warga saya karena merekalah yang sebenarnya berhak menempati karena menjadi korban,” papar Risma. (rud/jay/awa)
Sumber: JPG/JPNN
Editor: Hary B Koriun