KASUS CHAT PORNOGRAFI

Polisi: Gelar Perkara yang Akan Tentukan Pengajuan SP3 Rizieq

Hukum | Kamis, 24 Agustus 2017 - 19:00 WIB

Polisi: Gelar Perkara yang Akan Tentukan Pengajuan SP3 Rizieq
Habib Rizieq. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Permohonan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah diajukan kubu Habib Rizieq Shihab.

Hal itu terkait kasus chat mesum yang melilitnya bersama Firza. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, permohonan SP3 itu telah mereka terima Selasa (22/8/2017) lalu.

Baca Juga :Polsek Senapelan Rangkul Tokoh Agama Sampaikan Pesan Pemilu Damai

Namun, keputusannya memang belum diambil. Dia menyatakan, penyidik harus merundingkan dulu.

"Nanti tergantung penyidik dalam laksanakan kegiatan gelar perkara. Belum bisa langsung dikabulkan," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (24/8/2017).

Sementara itu, mengenai pengajuan permohonan SP3 tersebut, lantaran mereka merasa kasus tersebut dinilai sarat unsur politis.

"Mereka pada intinya ingin menghentikan kasus itu, karena itu sarat politis itu isinya," sebutnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq pergi ke luar negeri dan hingga kini belum pulang ke Indonesia. (elf)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook