JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Desakan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan perppu guna merevisi undang-undang tentang komisi antirasuah yang menjadi muara dari Pansus Angket KPK, disambut baik oleh Fraksi PAN.
Akan tetapi, mereka hanya setuju apabila hal itu ditujukan untuk memperbaiki strategi pemberantasan korupsi.
"Jadi, sepanjang itu ditujukan untuk memperbaiki strategi pemberantasan korupsi di negeri ini, saya bicara strategi ya. Saya kira kita bisa terima," kata Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap saat dihubungi, Kamis (24/8/2017).
Menurutnya, semua undang-undang bisa direvisi. Sekalipun UUD 1945 yang diamandemen kecuali soal bentuknegara dan pembukaan. Karena itu, revisi UU KPK bukan menjadi hal yang dilarang.
"Tak ada satupun undang-undang di negeri ini yang haram untuk direvisi. Apalagi cuma undang-undang (KPK) itu," tegasnya.
Lantas, dia mengimbau agar jangan menggunakan isu KPK untuk komoditas politik.
"Jangan gunakan isu KPK ini untuk mengambil keuntungan secara politik. Tidak boleh," tutur legislator asal Sumatera Utara itu.
Pasalnya, lanjutnya, semua itu menyangkut masa depan bangsa. Jadi, kalau memang semua sepakat ada persoalan dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi yang ditangani KPK selama ini, tentu perlu perbaikan.
Sementara itu, terkait substansi apa yang perlu direvisi khususnya guna memperkuat KPK, dia menilai cukup banyak. Temuan yang ada di Pansus Angket KPK bisa menjari acuan.
"Apa yang dilakukan pansus menjadi bahan yang sangat berguna untuk perbaikan pemberantasan korupsi ke depan," tuntasnya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebelumnya menyarankan supaya Pansus Angket KPK merekomendasikan Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. Dengan dikeluarkannya perppu, tidak perlu menunggu proses lama untuk merevisi UU KPK. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama