SEORANG PELAKU DIAMANKAN

Sindikat Penjual Data Nasabah Berhasil Diungkap Bareskrim, Ini Harganya

Hukum | Kamis, 24 Agustus 2017 - 00:32 WIB

Sindikat Penjual Data Nasabah Berhasil Diungkap Bareskrim, Ini Harganya
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sindikat penjualan data nasabah bank berhasil diungkap penyidik Subdit Money Laundering Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri. Seorang lelaki berinisial C (27) adalah pelaku dalam kejahatan itu.

Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen, Agung Setya, kasus itu bermula dari keresahaan masyarakat yang terganggu lantaran ada pihak yang menawarkan produk kartu kredit atau asuransi melalui telepon.

Baca Juga :Resmi Diperkenalkan sebagai Tersangka Senpi Ilegal

"Padahal pemilik nomor telepon tidak pernah memberikan nomornya kepada pihak-pihak itu. Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengumpulkan data nasabah dari marketing bank dan rekan marketing lainnya sejak tahun 2010," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (23/8/2017).

Diterangkannya, tersangka mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang memiliki sejak tahun 2014 melalui, www.jawarasms.com, www.databasenomorhp.org, http://layanansmsmassal.com, http://walisms.net/.

Kemudian juga lewat akun Facebook dengan nama Bang Haji Ahmad dan akun di situs penjualan online (e-commerce) lainnya.

“Pembeli yang tertarik akan menghubungi nomor telepon yang tertera pada situs atau akun tersangka, kemudian dilakukan proses transaksi," jelasnya.

Ditambahkannya, data nasabah yang ditawarkan oleh pelaku bervariasi dengan harga paket Rp350.000 untuk 1000 nasabah, lalu Rp1.100.000 untuk 100.000 nasabah per paket database.

"Ketika pembeli setuju, maka pembeli mengirimkan sejumlah uang ke rekening pelaku dan setelahnya pelaku memberikan link untuk mengunduh file database nasabah yang telah tersngka simpan dalam cloud storage," tuturnya.

Dia menegaskan, data nasabah perbankan seharusnya dilindungi kerahasiaanya. Tidak boleh ada pihak-pihak yang mengambil informasi data nasabah kemudian di jual kepada pihak lain untuk keuntungan pribadi. Apa yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan melanggar hukum/









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook