BANDUNG (RIAUPOS.CO) - Sidang lanjutan kasus penganiyaan oleh Habib Bahar bin Smith, di Gedung Arsip Perpustakaan kota Bandung, Senin (24/6/2019) dimulai pihak Pengadilan Negeri Bandung, sekitar pukul 14.30 WIB. Sidang yang digelar dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan Habib Bahar, digelar selama 1 jam.
Jaksa penuntut umum dari Kejari Bogor saat membacakan tanggapan pledoi, menolak nota pembelaan atau pledoi Habib Bahar bin Smith. Jaksa menyatakan bahwa yang dilakukan Bahar sudah termasuk tindak pidana.
’’Berdasarkan yang kami sampaikan dan uraikan atas nama terdakwa, maka kami dengan tegas menolak nota pembelaan. Kami menyatakan tetap pada surat tuntutan dengan harapan majelis mempertimbangkan surat tuntutan kami,’’ kata Jaksa.
Dalam tanggapannya, jaksa menyatakan pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum Bahar keliru. Menurut jaksa, pihaknya sudah menguraikan hal-hal yang dijadikan dasar pembelaan oleh pengacara. ’’Materi yang diuraikan dalam pledoi telah kami pelajari dan sudah terjawab di surat tuntutan. Mungkin tim penasihat hukum kurang cermat terhadap apa yang kami uraikan dalam tuntutan,’’ kata jaksa.
Sementara itu terkait 4 saksi meringankan dari pengacara yang disebut tak termuat secara utuh dalam tuntutan, jaksa berpendapat bahwa saksi meringankan itu hanya menjelaskan kejadian di Bali, bukan perbuatan penganiayaan yang sesuai dengan dakwaan jaksa. ’’Empat saksi yang dihadirkan tidak dapat menghapuskan tindak pidana terdakwa kepada korban,’’ ucap jaksa.