Jaksa Tolak Nota Pembelaan Habib Bahar

Hukum | Senin, 24 Juni 2019 - 19:42 WIB

Jaksa Tolak Nota Pembelaan Habib Bahar
Habib Bahar bin Smith.

BANDUNG (RIAUPOS.CO) - Sidang lanjutan kasus penganiyaan oleh Habib Bahar bin Smith, di Gedung Arsip Perpustakaan kota Bandung, Senin (24/6/2019) dimulai pihak Pengadilan Negeri Bandung, sekitar pukul 14.30 WIB. Sidang yang digelar dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan Habib Bahar, digelar selama 1 jam.

Jaksa penuntut umum dari Kejari Bogor saat membacakan tanggapan pledoi, menolak nota pembelaan atau pledoi Habib Bahar bin Smith. Jaksa menyatakan bahwa yang dilakukan Bahar sudah termasuk tindak pidana.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Berdasarkan yang kami sampaikan dan uraikan atas nama terdakwa, maka kami dengan tegas menolak nota pembelaan. Kami menyatakan tetap pada surat tuntutan dengan harapan majelis mempertimbangkan surat tuntutan kami,’’ kata Jaksa.

Dalam tanggapannya, jaksa menyatakan pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum Bahar keliru. Menurut jaksa, pihaknya sudah menguraikan hal-hal yang dijadikan dasar pembelaan oleh pengacara. ’’Materi yang diuraikan dalam pledoi telah kami pelajari dan sudah terjawab di surat tuntutan. Mungkin tim penasihat hukum kurang cermat terhadap apa yang kami uraikan dalam tuntutan,’’ kata jaksa.

Jaksa menjelaskan tuntutan jaksa sudah seusai dengan fakta-fakta persidangan yang ada. Pihak jaksa dalam persidangan, sambungnya, telah menguraikan perbuatan-perbuatan yang dilakukan Bahar saat menganiaya dua remaja CAJ dan MKA.

’’Saksi korban sudah membenarkan keterangan yang sudah disampaikan di BAP (berita acara pemeriksaan) penyidik. Hal itu oleh saksi korban terungkap di persidangan. Fakta itu sudah kami tuangkan di analisa yuridis. Sehingga keliru kalau mengatakan fakta hukum yang disampaikan tidak sesuai. Penuntut umum konsisten, serius dan fair mengungkap fakta persidangan dalam surat tuntutan pidana,’’ kata dia.

Sementara itu terkait 4 saksi meringankan dari pengacara yang disebut tak termuat secara utuh dalam tuntutan, jaksa berpendapat bahwa saksi meringankan itu hanya menjelaskan kejadian di Bali, bukan perbuatan penganiayaan yang sesuai dengan dakwaan jaksa. ’’Empat saksi yang dihadirkan tidak dapat menghapuskan tindak pidana terdakwa kepada korban,’’ ucap jaksa.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook