Jaksa Tolak Nota Pembelaan Habib Bahar

Hukum | Senin, 24 Juni 2019 - 19:42 WIB

Jaksa Tolak Nota Pembelaan Habib Bahar
Habib Bahar bin Smith.

Sementara itu terkait usia korban MKA yang dianggap sudah dewasa, jaksa berpegang pada pasal 1 angka (1) Undang-undang 35 tentang perlindungan anak. Di mana dalam ayat tersebut tertuang batas usia anak 18 tahun.

’’Bahwa apabila tim penasihat hukum berpendapat tidak ada bukti formil akta kelahiran itu tidak beralasan. Bukti surat kartu keluarga yang disampaikan Disdukcapil bahwa korban lahir 13 Desember 2001 dan kejadian 1 Desember 2018. Sesuai pendapat ahli, setelah pengecekan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) didapat saksi korban  MKA adalah anak dan belum mencapai 18 tahun,” terang jaksa.(arf)
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook