Sementara itu terkait usia korban MKA yang dianggap sudah dewasa, jaksa berpegang pada pasal 1 angka (1) Undang-undang 35 tentang perlindungan anak. Di mana dalam ayat tersebut tertuang batas usia anak 18 tahun.
’’Bahwa
apabila tim penasihat hukum berpendapat tidak ada bukti formil akta
kelahiran itu tidak beralasan. Bukti surat kartu keluarga yang
disampaikan Disdukcapil bahwa korban lahir 13 Desember 2001 dan kejadian
1 Desember 2018. Sesuai pendapat ahli, setelah pengecekan SIAK (Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan) didapat saksi korban MKA adalah
anak dan belum mencapai 18 tahun,” terang jaksa.(arf)
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut
Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga