“Nanti peradilan anak. Jadi, jangan macam-macam, tetap kami kejar,” katanya di Mabes Polri, Kamis (24/5/2018).
“Nanti dilihat. Dari umurnya kan dia di bawah umur. Tapi kelakuannya sudah bukan di bawah umur,” jelasnya.
Video S yang melontarkan ujaran kebencian dan ancaman terhadap Presiden Jokowi sebelumnya menyebar melalui media sosial. Tak lama, Polda Metro Jaya langsung menangkapnya.
Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, S tak punya maksud melakukan itu. Adapun S hanya iseng karena ditantang temannya untuk melakukan hal tersebut.
"Dan dia tidak bermaksud untuk menghujat bapak presiden dan dia juga tidak membenci presiden. Jadi, intinya dia hanya lucu-lucuan dengan teman-temannnya,” ucap Argo, Kamis (24/5/2018).(mg1)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama