SUDAH DITANGKAP POLISI

Polisi Bisa Pidanakan Bocah Pengancam Jokowi lewat Peradilan Anak

Hukum | Kamis, 24 Mei 2018 - 20:30 WIB

Polisi Bisa Pidanakan Bocah Pengancam Jokowi lewat Peradilan Anak

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - S (16), remaja yang membuat video berisi ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo, sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Polisi saat ini masih terus memeriksa anak baru gede (ABG) berstatus pelajar tersebut. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, penyidik tetap bisa memidanakan bocah di bawah umur itu karena di Indonesia juga ada peradilan anak.

Baca Juga :MAKI Bakal Gugat ke PTUN, jika Firli Bahuri Tak Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari KPK

“Nanti peradilan anak. Jadi, jangan macam-macam, tetap kami kejar,” katanya di Mabes Polri, Kamis (24/5/2018).

Usia pelaku, sambungnya, memang masih di bawah umur, tetapi kelakuannya justru menunjukkan sudah cukup umur.

“Nanti dilihat. Dari umurnya kan dia di bawah umur. Tapi kelakuannya sudah bukan di bawah umur,” jelasnya.

Video S yang melontarkan ujaran kebencian dan ancaman terhadap Presiden Jokowi sebelumnya menyebar melalui media sosial. Tak lama, Polda Metro Jaya langsung menangkapnya.

Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, S tak punya maksud melakukan itu. Adapun S hanya iseng karena ditantang temannya untuk melakukan hal tersebut.

"Dan dia tidak bermaksud untuk menghujat bapak presiden dan dia juga tidak membenci presiden. Jadi, intinya dia hanya lucu-lucuan dengan teman-temannnya,” ucap Argo, Kamis (24/5/2018).(mg1)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook