JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemuda yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini telah diamankan pihak kepolisian. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Adapun si pemuda, S (16), merupakan warga Kembangan, Jakarta Barat. Dia masih berstatus pelajar. Argo menuturkan, penangkapan berlangsung pada Rabu (23/5/2018) sore. Pelaku saat ini sudah di Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Adapun si pelaku kepada polisi mengaku membuat video itu karena ditantang temannya saat sedang berkumpul.
"Intinya yang bersangkutan adalah anak di bawah umur, 16 tahunan dan ini merupakan kenakalan remaja. Kenapa? Ya, karena pada saat dia berkumpul dengan temannya, dia mengatakan bahwa ’Kamu berani enggak kamu? Nanti kalau berani kamu bisa enggak ditangkap polisi’," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (24/5/2018).
Dijelaskannya, video itu sengaja dibuat karena S dan rekannya ingin membuktikan, apakah polisi bisa menangkapnya atau tidak. Akan tetapi, S tak menyangka, ulahnya berakhir dengan penangkapan seperti ini.
"Jadi, mengetes ini berdua, mengetes polisi. Kira-kira polisi mampu tidak menangkap dia. Jadi, anak-anak ini bercanda lucu-lucuan tapi, dia tidak tahu efeknya,” tuturnya.
Lebih jauh, dia menyebut pelaku juga mengaku menyesal.
"Bahwa yang bersangkutan juga menyesali perbuatannya dan tak bermaksud menghujat Presiden,” tutup mantan Kapolres Nunukan itu. (mg1)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama