Ahmad Dhani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Hukum | Rabu, 24 April 2019 - 11:42 WIB

Ahmad Dhani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
JALANI SIDANG: Ahmad Dhani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. (JPG)

SURABAYA (RIAUPOS.CO) -- Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani masuk ke babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dimulai pukul 14.00 WIB.  JPU Rahmat Hari Basuki membacakan draf tuntutan. Draf tuntutan dimulai dengan pembacaan sejumlah barang bukti dan fakta dari keterangan para saksi.

Baca Juga :Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU

Dari temuan barang bukti dan kesaksian para saksi, JPU menganggap Ahmad Dhani melanggar sejumlah pasal. Yakni, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016.

Atas pelanggaran itu, JPU menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. “Dengan ini, kami menuntut saudara Ahmad Dhani dengan pidana penjara satu tahun enam bulan penjara,” kata JPU Rahmat di PN Surabaya, Selasa (23/4).

Menurut Rahmat, selain berdasarkan bukti dan keterangan saksi, ada hal lain yang memberatkan dan meringankan atas hasil tuntutan. Pertama, hal yang memberatkan adalah Ahmad Dhani merasa tidak bersalah. “Sedangkan hal yang meringankan adalah sikap Ahmad Dhani yang kooperatif selama di persidangan,” kata Rahmat.

Mendengar tuntutan dari JPU, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian memohon waktu kepada Hakim Ketua Anton Widyopriyono. Aldwin melalui Ahmad Dhani, meminta waktu kepada hakim agar menggelar sidang dengan agenda pembacaan pledoi.

Hakim Anton mengabulkan permohonan kuasa hukum. Sidang kemudian akan kembali digelar awal Mei mendatang (7/5). “Jadi, nanti sidang dilanjutkan tanggal 7 Mei ya. Agendanya pembacaan pledoi,” kata Hakim Anton.(jpg)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook