JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang kedua dijalani musisi Ahmad Dhani, hari ini, Senin (23/4/2018) mulai pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Agenda sidang, yakni mengajukan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa. Menariknya, Wakil ketua umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon tampak hadir dalm sidang yang baru dimulai pukul 14.00 WIB itu.
"Saya ke sini sebagai perwakilan dari partai Gerindra. Harusnya minggu lalu juga datang, tapi saya lagi di luar kota," ujarnya di PN Jaksel, Senin (23/4/2018).
Dikatakannya, kasus Dhani menjadi bagian dari pertaruhan demokrasi. Pasalnya, yang dilakukan Ahmad Dhani menurutnya merupakan haknya sebagai warga negara untuk menyuarakan pendapat.
"Ini pertaruhan bagi demokrasi kami, saya kira, seperti kasus mas Dhani maupun kasus-kasus lain, seperti Saracen (Sri Rahayu Saracen) sebagai upaya menakut-nakuti masyarakat supaya takut untuk mengkritisi pemerintah," jelasnya.
Hadirnya Fadli saat itu sekaligus menyatakan dukungannya sebagai rekan politik yang mewajarkan tindakan Ahmad Dhani.
"Saya kira hak masyarakat untuk berpendapat lisan maupun tulisan. Apalagi ini zamannya sosial media ya, yang penting bertanggung jawab," tandasnya.
Ahmad Dhani didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pentolan Dewa 19 itu terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Dhani ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian atas laporan Jack Boyd perihal cuitan musisi tersebut di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dia menganggap kicauan Dhani tersebut berisi kebencian karena menulis, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP." (yln)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama