JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketika sang pengacara, Aga Khan, disebut dibayari oleh politikus Partai Golkar Markus Nari, terdakwa pemberi keterangan palsu kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani mendadak murka.
Hal itu tejadi saat dia membantah pernyataan saksi, Anton Taufik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2017).
"Poin-poin BAP yang katanya saya dijamin keluarganya oleh Pak Markus Nari, bayar lawyernya oleh Pak Markus Nari, itu pelecehan sangat-sangat keras. Itu tidak benar sama sekali," katanya.
Bukan itu saja, dia juga membantah kalau dirinya ditekan Markus.
“Saya tegaskan bahwa saya ditekan oleh Pak Markus Nari juga itu tidak benar," tutur politikus Partai Hanura tersebut.
Adapun Anton dalam persidangan itu menyebut dirinya pernah ditelpon pengacara Aga Khan saat dirinya berada di Makassar, Sulawesi Selatan, adalah pengacara Miryam. Usai ditelepon, datang suruhan Aga ke Makasar untuk menemuinya.
Lantas, suruhan itu meminta agar Anton berbicara dengan Aga melalui video call. Dalam percakapan tatap muka jarak jauh tersebut, Aga meminta agar dirinya menyebut nama Akbar sebagai pihak yang menyuruhnya ke kantor Elza Syarief untuk menyerahkan BAP sebelum.
"Akbar ini orang Makasar stafnya Bu Miryam. Saya gak kenal Pak Akbar. Saya gak mau. Dia mau mintakan uang untuk saya ke Markus Nari. Tapi saya gak mau, saya akan sebut yang suruh saya Pak Markus," jelasnya.
Menurut Aga, dirinya pernah ketemu Miryam di Plaza Indonesia. Hal itu tidak dipungkiri oleh Anton.
“Saya tidak pungkiri. Tapi waktu itu dia minta ketemu. Dia minta saya pakai telepon lain karena takut telepon saya tersadap. Dia minta ketemu karena dia pengacara hukum Miryam. Yang saya tangkap seakan Miryam yang minta saya ke tempat Bu Elza," tuntasnya. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama