PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/7). Fakta baru terungkap di sidang yang menghadirkan M Adil sebagai saksi secara virtual ini. M Adil mengaku menerima uang Rp750 juta dari terdakwa Fitria Nengsih. Adil juga mengaku bahwa Fitria Nengsih adalah istrinya.
Namun, Adil berkilah uang itu bukan uang fee pelaksana kegiatan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022. Tapi, uang tersebut merupakan uang hubungan antara suami-istri.
"’Itu iseng-iseng saja saya tanyakan ke dia. Itukan perbincangan antara suami-istri saja," ujar Adil yang awalnya mengelak di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mardison dengan hakim anggota Yosi Astuti dan Adrian Hutagalung, Kamis (20/7).
Saat ditanya JPU KPK apakah uang itu sesuai dengan permintaan fee untuk satu jemaah Rp3 juta dikali 250 orang yang berangkat, Adil mengaku tidak tahu. "’Saya tidak hitung uangnya," jawab Adil.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Mardison mengingatkan Adil bahwa pejabat negara tidak diperbolehkan menerima uang fee dari perusahaan. Hal itu disetujui oleh Adil. "’Nah kan jelas ya. Kita jangan berbelit-belit. Jangan sebut uang suami-istri," kata hakim mengingatkan.
Ketika Mardison kembali menanyakan bahwa apakah benar dirinya menerima Rp750 juta itu, Adil kembali mengakuinya. Namun Nengsih ketika dimintai tanggapan atas kesaksian pria yang mengaku suaminya itu, menyatakan apa yang disampaikan Adil tidak semuanya benar. "’Uang itu merupakan fee saya dari PT TMT. Sebagai fee memberangkatkan 250 orang jemaah umrah," ungkap Nengsih.
Mardison tidak mempermasalahkan komentar penolakan Nengsih. Pasalnya, Nengsih telah mengakui bahwa uang itu benar sudah diterima oleh Adil. "’Uang itu sudah diterima saudara saksi Rp750 juta. Dah itu saja dulu," tekan hakim.
Mengakui Nengsih Merupakan Istri
Dalam sidang kemarin, M Adil juga membenarkan hubungannya dengan mantan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih tersebut merupakan suami istri. "’Dia (Nengsih, red), istri saya Pak," kata Adil dengan suara jelas dan menggema saat hadir secara virtual pada sidang tersebut.
Hal ini terungkap saat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budiman Abdul Karib dan kawan-kawan kembali menanyakan kedekatan saksi Adil dengan terdakwa Nengsih. Dalam sidang sebelumnya, saksi-saksi hanya menyebutkan mereka (Adil dan Fitria Nengsih) sangat dekat.
Adil mengakui telah menikahi Nengsih sejak 2021 silam. Hingga kini, keduanya masih berstatus sebagai sepasang suami-istri. Mereka bertemu pertama kali saat terdakwa mengenalkan pimpinan travel umrah dan haji PT Tabur Muthmainnah Tour (TMT) bernama Deni di Hotel Pan Pacific Jakarta. Pertemuan itu dibenarkan Nengsih.
Pada pertemuan di Jakarta itu, terdakwa Nengsih menawarkan PT TMT sebagai pelaksana kegiatan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022.
Dalam sidang ini, Adil sempat tiba-tiba bersuara dan meminta waktu berbicara kepada majelis hakim. "’Beri waktu saya satu menit saja, Pak," kata Adil yang terlihat mengenakan baju putih dan peci hitam dari layar di ruang persidangan siang itu. "’Mau menyampaikan apa," kata Ketua Majelis Hakim Mardison bertanya. "Saya mau mengucapkan ulang tahun kepada istri saya Pak Hakim, selamat ulang tahun," ucap Adil sambil tersenyum.
Mendengar itu sontak majelis hakim saling berpandangan. Bahkan hakim Yosi Astuti sampai menunduk dan menutup sebagian wajahnya seperti sedang menahan tawa dalam persidangan itu. "’Sudah ya, sudah dengar dia itu," kata Hakim Mardison mengakhiri. Belakangan diketahui Nengsih bukan ulang tahun pada hari itu, melainkan tanggal 25 Juli mendatang.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjerat Fitria Nengsih dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(das)