JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian terdakwa Ahmad Dhani pada Senin (21/5/2018) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksa Selatan.
Di sidang sebelumnya, majelis hakim diketahui menolak eksepsi atau nota keberatan Dhani. Adapun sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ada tiga saksi rencananya yang akan didengar keterangannya, termasuk pelapor Jack Boyd Lapian.
"Bersama tim kuasa dengan Abang Johanes Tobing saya ingin mengawasi sidang ini. Hari ini sidang untuk kesaksian bukti persidangan Ahmad Dhani. Saya juga selaku saksi pelapor," kata Jack saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).
Di sidang pekan lalu, Dhani menyebut dirinya sudah mempersiapkan 19 saksi dari Sabang sampai Merauke. Seolah tak mau kalah, pada sidang kali ini, Jack membawa dua orang saksi ahli selain dirinya selaku pelapor untuk memberatkan Dhani.
"Hari ini kita bawa 3 saksi, ada Danik Danoko, Natalia, dan saya sendiri selaku saksi pelapor. Tapi nanti tergantung dari jaksa dan hakim, cukup dua atau tiga yang harus dikerahkan," imbuhnya.
Akan tetapi, hingga pukul 14.00 WIB, Dhani belum datang. Kasus itu diketahui bermula saat Jack Boyd selaku Sekjen Cyber Indonesia melaporkan cuitan Ahmad Dhani di Twitter atas tuduhan ujaran kebencian.
Di samping itu, baru-baru ini, Jack kembali melaporkan pentolan grup band Dewa 19 ini atas unggahan Dhani di Facebook pada 13 April 2017. (ce1/yln)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama