DUGAAN MERINTANGI PENYIDIKAN

Ketika Saksi yang Berikan Rekaman CCTV RS Medika ke KPK Dinasihati Hakim

Hukum | Senin, 30 April 2018 - 17:20 WIB

Ketika Saksi yang Berikan Rekaman CCTV RS Medika ke KPK Dinasihati Hakim
Fredrich Yunadi. (JPG)

Karena itu, Hakim meminta saksi untuk dapat mengamankan bukti rekaman CCTV asli yang sesuai diputar oleh jaksa dari KPK.

"Yang penting tolong diamankan, kami butuh itu yang asli di server dan yang sama dengan persis yang ada di KPK. Supaya aman itu alat bukti yang sangat menentukan," tuntasnya.

Baca Juga :Kalapas Cipinang Akui Eks Pengacara Setnov Gunakan HP Dalam Lapas

Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo dalam kasus itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Mereka diduga memanipulasi data medis Novanto dan mengatur RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017. Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook