DUGAAN MERINTANGI PENYIDIKAN

Ketika Saksi yang Berikan Rekaman CCTV RS Medika ke KPK Dinasihati Hakim

Hukum | Senin, 30 April 2018 - 17:20 WIB

Ketika Saksi yang Berikan Rekaman CCTV RS Medika ke KPK Dinasihati Hakim
Fredrich Yunadi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Putra Rizky Ramadhona, pegawai informasi teknologi (IT) di RS Medika Permata Hijau mendapat teguran dari majelis hakim anggota pengganti JM Lumban Gaol.

Putra yang merupakan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dinilai tim kuasa hukum Fredrich Yunadi memberikan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) kepada penyidik KPK secara sembarangan.

Baca Juga :Kalapas Cipinang Akui Eks Pengacara Setnov Gunakan HP Dalam Lapas

Adapun Putra dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK dalam persidangan perkara dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).

"Hati-hati ini hanya pesan, ya, hati-hati kalau ada yang ingin meminta itu lagi (rekaman CCTV). Karena ini sudah jadi perkara jangan coba-coba memberikannya apalagi yang berkaitan dengan data tanggal 16 (perawatan Setya Novanto) ini jangan kasih ke siapapun, kecuali misalnya diminta oleh pengadilan, ya, silakan. Kalau KPK siapa silakan," ucap Hakim JM.

Dia menyampaikan hal itu karena sebelumnya saksi dicecar oleh tim kuasa hukum Fredrich lantaran dianggap sembarangan telah memberikan bukti rekaman CCTV oleh penyidik KPK.

Meski begitu, Hakim JM menyebut dirinya tak memihak kepada Fredrich Yunadi. Hal itu agar saksi dapat lebih hati-hati memberikan barang bukti.

"Saya nggak menyebutkan diminta oleh terdakwa ya. Saya nggak menyebutkan, siapa tahu diminta kan tapi saya nggak berwenang mengadili," tuturnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook