DUGAAN MERINTANGI PENYIDIKAN

Simak! Ungkap Kebohongan Fredrich Yunadi, Ini Kesaksian Dokter Bimanesh

Hukum | Kamis, 19 April 2018 - 19:00 WIB

Simak! Ungkap Kebohongan Fredrich Yunadi, Ini Kesaksian Dokter Bimanesh
Fredrich Yunadi ketika masih menjadi pengacaranya Setya Novanto. Ketika Setya Novanto diperiksa di KPK. (IMAM HUSEIN/JAWA POS)

"Saya hubungi lagi pak terdakwa (Fredrich), dikatakan ini lagi menunggu izin dari KPK. Pesan itu saya sampaikan ke dokter Alia melalui pesan singkat Whatsapp bahwa kata pengacaranya masih menunggu dari KPK," jelasnya.

Adapun Ketua Majelis Hakim Zuhri lantas mengonfirmasi isi pembicaraan antara Bimanesh dengan dr Alia. Hakim pun membacakan BAP yang memuat pembicaraan antara Alia dengan dokter spesialis ginjal dan hipertensi tersebut.

Baca Juga :Kalapas Cipinang Akui Eks Pengacara Setnov Gunakan HP Dalam Lapas

"Ada dalam BAP sekitar pukul 12.02 WIB, bunyinya dari dr. Alia ’assalamualaikum dokter. lia tunggu kabarnya apakah jadi atau tidak biar bisa disiapkan sebaik mungkin. makasih; begitu ya?" tanya hakim.

"Betul," jawab Bimanesh

"Jawab saudara, ’Ya mbak tunggu saja dulu pengacara akan telepon saya kalau dia dapat izin dari KPK. Saya kabari segera?" tanya hakim

"Betul yang mulia," jawab Bimanesh.

Lantas, hakim pun bertanya alasan Fredrich menyebut izin KPK kepada Bimanesh. Diakuinya, dirinya tidak mengetahui maksud Fredrich menyebut istilah izin KPK.

"Saya nggak tahu maksudnya izin dari kpk itu hubungan dengan status hukum Setya Novanto. saya hanya menyampaikan saja bahwa kami punya waktu menunggu apakah nanti diizinkan atau tidak dari KPK," terangnya.

Adapun Fredrich dalam perkara itu didakwa bekerja sama dengan Bimanesh untuk menghindarkan dari pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-el. Dia disebut menyarankan agar mantan Ketua DPR itu tidak memenuhi panggilan KPK.

Dia diduga meminta Bimanesh untuk merekayasa hasil pemeriksaan kesehatan Novanto. Kala itu, Novanto memang tengah diburu oleh KPK lantaran tak juga memenuhi panggilan komisi antirasuah tersebut.

Akibat perbuatannya, Fredrich didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.(rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook