Demo ke PN Pasirpengaraian
AMPPR Minta Terdakwa Iwan Pembakar Lahan Dibebaskan
PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Puluhan Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Petani Rokan Hulu (AMPPR), Kamis (20/2/2020) petang, menggelar aksi demo ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian di Komplek Perkantoran Bina Praja Pemda Rohul.
Seruan aksi gerakan hati nurani tersebut sebagai bentuk dukungan dan solidaritas kepada Iwan (20), sebagai petani kecil dari Dusun Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir, Rohul, yang telah didakwa diduga melakukan pembakaran lahan dengan sengaja, yang kini sedang menjalani persidangan di PN Pasirpengaraian.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rohul menuntut Iwan dalam perkara Karhutla dengan tuntutan 4 tahun kurungan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan.
Diketahui, Iwan ditangkap oleh Polsek Rambah Hilir, yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan dengan sengaja, dengan luas sekitar 1/3 dari 700 meter persegi atau sekitar 250 meter, di lahan kebun karet tua milik pamannya yang akan ditanam padi, 20 Agustus 2019 lalu.
Dalam orasinya, puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam AMPPR, titik kumpul di Simpang Ratik Togak ataua pintu gerbang Komplek Perkantoran Pemda Rohul.
Dengan membentangkan spanduk, mahasiswa dan masyarakat melakukan long march menuju Kantor PN Pasirpengaraian. Aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan kepada terdakwa Iwan sebagai petani kecil yang membuka lahan untuk ditanami padi, untuk membantu menghidupi orangtuanya.
Budiman salah seorang coordinator lapangan (korlap), dalam orasinya mengatakan, aksi yang digelar hari itu merupakan bentuk kepedulian masyarakat dan mahasiswa se Kabupaten Rohul terhadap nasib petani sebagai masyarakat bawah yang berusaha hanya untuk menghidupkan keluarganya
‘’Kami kawal persidangan dan memperjuangkan hak-hak petani, karena secara mayoritas masyarakat Kabupaten Rohul ini hidupnya bertani,’’ ujarnya.
Para pengunjuk rasa menyesalkan penegakan hukum di Indonesia, yang saat ini dinilai masih tajam ke bawah. Sementara bila dibandingkan penanganan kasus Iwan petani kecil, dengan kasus pembakaran lahan yang di lakukan korporasi atau perusahaan besar yang sampai saat ini masih minim tindak lanjut aparat penegak hukum.
Dalam aksi tersebut mahasiswa dan masyarakat juga mempertanyakan komitmen Pemkab dan DPRD Rohul dalam memperhatikan nasip petani kecil yang saat ini dipenjara, karena membuka lahan persawahan untuk menghidup keluarganya
Setibanya di Kantor PN Pasirpengaraian, puluhan pendemo disambut langsung oleh Ketua PN Pasirpengaraian Sunoto SH MH yang juga Majelis Hakim yang menangani perkara Iwan.
Dalam aksinya, AMPPR membacakan pernyataan sikap yakni memohon Pengadilan Negeri Pasirpengaraian untuk memperhatikan UU Kearifan Lokal nomor 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 2 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian memohon kepada PN Pasirpengaraian untuk membebaskan hukuman terhadap Iwan petani kecil yang berladang demi menyambung hidup dan memenuhi kehidupan keluarganya sehari-hari.
Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Hary B Koriun