KORUPSI ASURANSI

Soal Jiwasraya, Jaksa Agung Akan Lakukan Penyitaan Aset

Hukum | Senin, 20 Januari 2020 - 16:56 WIB

Soal Jiwasraya, Jaksa Agung Akan Lakukan Penyitaan Aset
Jaksa Agung S.T. Burhanuddin (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya mendapatkan perhatian publik. Sebab perusahaan pelat merah itu tidak dapat membayar klaim polis sebesar Rp 12,4 triliun. Sehingga, Kejaksaan Agung langsung ditunjuk untuk menyelesaikan kasus hukum yang menjerat Jiwasraya.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan pihaknya juga ingin memastikan uang yang dimiliki nasabah bisa kembali lagi. Sehingga kasus tersebut cepat selesai. “Untuk Jiwasraya kecepatan kami juga speed. Insya Allah kami akan ke sana dan mengenai perlindungan nasabah,” ujar‎ Burhanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/1).

Baca Juga :Dituding Jadi Simpanan Jaksa Agung, Begini Respons Celine Evangelista

Kendati demikian, Burhanuddin menegaskan Kejaksaan Agung terlebih dahulu menuntaskan kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. “Kami ini diberi tugas, kami hanya mengambil soal penegakan hukumnya. Walaupun kami akan dukung Kementerian BUMN soal itu, kami akan fokus ada pelanggaran apa di situ sampai tuntas,” katanya.

‎Saat ini Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung sedang melakukan pendataan mana-mana saja aset yang bisa disita di kasus Asuransi Jiwasraya ini.‎ Sehingga kasus ini bisa terang benderang diungkap. “Dengan melakukan penyitaan-penyitaan harta untuk lima tersangka,” ungkapnya.

Diketahui, masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan pelat merah ini menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018. Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.

Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.

Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada DPR bahwa perusahaan butuh dana Rp 32,98 triliun. Hal itu dilakukan ‎ demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk Based Capital (RBC) 120 persen.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menahan lima orang terkait megaskandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka ditahan di lokasi berbeda.

Kelimanya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

Editor : Deslina

Sumber: jawapos.com

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook