KERUSUHAN SUPORTER

Kapolri Geram, Akan Tindak Sekjen The Jakmania

Hukum | Senin, 19 Oktober 2015 - 15:22 WIB

Kapolri Geram, Akan Tindak Sekjen The Jakmania

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sangat menyesalkan seorang yang notabene berada di level pimpinan organisasi suporter Persija, The Jakmania, melakukan provokasi.

Seperti diketahui, polisi memastikan akan menindak tegas Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37), yang diamankan karena diduga melakukan provokasi lewat akun Twitter-nya. Diduga, aksi-aksi penyerangan oknum-oknum The Jakmania yang dilakukan sporadis di sejumlah titik terhadap pendukung Persib Bandung, terkait dengan provokasi itu.

Baca Juga :Penjaga Rumah Dinas Kapolri Diserang, Pelaku Sudah Ditangkap

"Kalau memang itu dilakukan tujuannya apa kalau tidak provokasi? Tidak layak dalam tingkatan seperti itu pimpinan organisasi melakukannya," kata Haiti di Mabes Polri, Senin (19/10).

Karenanya, orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan. "Level sekjen melakukan seperti itu sangat bodoh. Kami tindak tegas," ujar jenderal bintang empat ini.

Seperti diketahui, Minggu (18/10), pukul 20.00, Polda Metro Jaya  mengamankan Febrianto, Sekjen Jakmania. Febrianto diduga  menyebarkan berita yang berisi provokasi melalui posting di Twitter pelaku akun febri@bung_febri tanggal 11 Oktober 2015.

Yang bersangkutan memposting kalimat "kalau menganggap final piala presiden di Gbk takkan ada apa2, mungkin anda bisa menyusul kawan anda rangga#tolakpersibmaindijakarta".

Dari hasil tapping ditemukan komunikasi dengan Korwil Kemayoran atas nama Doni, yang mengiyakan adanya penyerbuan Jakmania di Kemayoran, Jakarta Pusat, terhadap pendukung Persib Bandung.

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau pasal 160 KUHP," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti, Minggu (18/10). (boy)

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook