JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komedian Mandra Naih alias Mandra mengaku tak mengerti akan kasus hukum yang membelitnya. Direktur PT Viandra Production itu pun tak banyak komentar usai divonis bersalah dalam kasus korupsi program Siap Siar LPP TVRI 2012 di PN Tipikor Jakarta, Kamis (17/12) malam.
“Yang jelas saya dalam hal ini tidak mengerti ya karena harus ada pertimbangan buat secara detail lagi," kata Mandra kepada wartawan.
Mandra mengaku untuk semua yang terkait persoalan hukum, sudah diserahkan kepada pengacaranya.
“Kalau saya lebih ke arah perasaAn saya yang sekarang ada,” ungkap komendian yang top lewat sinetron Si Doel Anak Sekolahan bersama Rano Karno itu.
Mandra divonis bersalah dalam kasus korupsi program siap siar LPP TVRI 2012. Mandra dijatuhi hukuman penjara satu tahun, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Arifin mengatakan Mandra tidak terbukti melanggar dakwaan primer pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Namun, komedian yang ngetop lewat sinetron si Doel Anak Sekolahan itu terbukti melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
“Menyatakan terdakwa Haji Mandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Arifin membacakan amar putusan di PN Tipikor, Kamis (17/12) malam.