“Apabila terdakwa berhati-hati memberikan kuasa kepada Andi Diansyah tentu saja menaikkan harga tidak terjadi. Dan tentu saja negara tidak akan mengalami kerugian," ungkap Arifin.
Adapun hal yang memberatkan Mandra adalah karena tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Hal yang meringankan Mandra mengakui terus terang perbuatannya,
menyesal dan berjanji akan lebih hati-hati di kemudian hari agar perbuatan serupa tidak terulang kembali. Mandra juga tidak menikmati uang negara dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Atas vonis itu, Mandra yang mengenakan kemeJa motif kotak-kotak lengan panjang menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum. Sementara penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan JPU Kejaksaan Agung yang menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya JPU Kejagung menuntut Mandra pidana satu tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Mandra didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp12.039.263.637 dalam kasus itu.
Hakim Anggota Alexander Marwata kembali berbeda pendapat atau disenting opinion dalam vonis ini. Hakim yang baru saja terpilih menjadi pimpinan KPK itu menyatakan bahwa Mandra tidak punya niat menguntungkan diri sendiri dan Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image. Menurut Alex unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain tidak terbukti dalam perbuatan terdakwa.
“Dengan tidak terbuktinya dakwaan primer dan subsider, maka terdakwa harus dibebaskan," kata Alexander.
Saat sidang, Mandra didukung oleh puluhan kolega dan keluarganya. Mereka memberikan motivasi dan semangat kepada Mandra yang telah kurang lebih sembilan bulan ditahan karena kasus ini.(boy)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun