KORUPSI TVRI

Divonis 1 Tahun, Mandra Masih Belum Tahu Salahnya Apa...

Hukum | Jumat, 18 Desember 2015 - 01:25 WIB

Divonis 1 Tahun, Mandra Masih Belum Tahu Salahnya Apa...

Dalam pertimbangannya, Hakim Arifin mengatakan bahwa kesalahan Mandra bukan karena mengambil atau menikmati uang negara dari suatu tindak pidana korupsi. Akan tetapi, kata Hakim, Mandra dinyatakan bersalah karena mengizinkan Andi Diansyah dan memberikan kuasa kepadanya untuk menggunakan PT Viandra Production mengikuti pengadaan program Siap Siar LPP TVRI dengan menyertakan tiga film miliknya dalam proses lelang.

Selain itu, kata Arifin, terdakwa mengetahui ada dokumen-dokumen miliknya yang sudah tidak memenuhi proses persyaratan dalam pengadaan tersebut. Selanjutnya, saksi Andi bersama Iwan Chermawan malah memanfaatkan kepercayaan yang diberikan terdakwa untuk menyetujui tiga kontrak film dan me-mark-up dengan harga yang tak wajar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mandra sepatutnya berkewajiban mengawasi penggunaan izin yang diberikan  tesebut agar kewenangan yang diberikan tidak disalahgunakan. Akan tetapi, hal itu tidak   dilakukan oleh terdakwa sehingga saksi Andi menjadi leluasa untuk menyalahgunakan kewenangan tersebut.

Menurut Arifin, terbukti bahwa Andi Diansyah telah memalsukan tandatangan terdakwa untuk perjanjian kontrak TVRI termasuk pula untuk menentukan harga yang telah dinaikan.

Majelis Hakim telah menemukan fakta hukum bahwa uang yang telah ditransfer oleh Iwan Chermawan ke rekening BCA terdakwa Rp1,4 miliar adalah harga pasar untuk film milik Mandra. Sedangkan hal yang tidak wajar adalah harga film dalam kontrak yang sangat tinggi yang ditandatangani Andi Diansyah dengan cara memalsukan tandatangan terdakwa.

“Sehingga  perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya orang lain, Iwan Chermawan dan sejumlah pejabat di TVRI dalam pelaksanaan program Siap Siar tahun 2012," kata Arifin.

Surat kuasa yang diberikan Mandra telah dimanfaatkan Andi untuk memindahkan uang yang masuk dari TVRI ke rekening terdakwa fi Bank Victoria ke rekening milik Iwan Chermawan.

Ia menambahkan, seandainya Mandra tidak mengizinkan Andi dan Iwan menggunakan PT Viandra, tentu saja Andi dan Iwan tidak dapat menandatangani kontrak dengan TVRI. Apalagi, bersekongkol menaikkan harga yang tak wajar yang notabene telah mengakibatkan kerugian negara Rp 12 miliar lebih.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook