Pengakuan adanya investor, imbuhnya, baru disampaikan setelah tersangka mendatangi Kementerian Agama. Kata dia, pelaku meminta waktu dan berjanji untuk memberangkatkan jamaahnya.
’’Di situ lalu kami tanya, bagaimana merealisasikan janjinya itu. Katanya dengan mendatangkan investor baru. Gimana investor baru itu? Ya narik jamaah lagi. Kalau menurut kami itu artinya mereka akan penipuan lagi,’’ sebutnya.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sana milik 58.682 jamaah umrah dengan total kerugian Rp967 miliar.
Yang dijerat adalah Andika Surachman selaku direktur utama First Travel, Anniesa Hasibuan, istri sekaligus direktur, serta adik iparnya Kiki Hasibuan sebagai direktur keuangan First Travel. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama