PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin mengakui uang puluhan miliar dari dua pengusaha sawit diserahkan lewat istrinya, Kasmarni. Uang itu diserahkan setiap bulan kepada istrinya secara tunai maupun transfer dalam kurun waktu enam tahun.
Amril menyampaikan, fee Rp5 tiap 1 kg sawit yang masuk ke pabrik kelapa sawit (PKS) merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Tapi, dia tidak menampik, dalam penetapkan fee tersebut ada tawar-menawar dengan pengusaha sawit.
"Ada tawaran Rp10, tapi disepakati Rp5. Tidak ada paksaan, murni bisnis," jelas Amril sebagaimana terungkap dalam sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi, Kamis (17/9).
Sidang itu dipimpin majelis hakim, Lilin Herlina SH MH beragendakan pemeriksaan terdakwa, Amril Mukminin di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru didampingi kuasa hukum terdakwa. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Terkait kasus suap dalam proyek peningkatan Jalan Duri-Sungai Pakning, dalam kesaksiannya, Amril mengakui, pernah bertemu dengan pemilik PT Citra Gading Astritama (CGA) Ichsan Suaidi di Kedai Kopi Tiam pada tahun 2016 lalu. Saat itu, kata terdakwa, dirinya telah terpilih menjadi Bupati Bengkalis, namun belum dilantik.
"Setelah bertemu di Kedai Kopi Tiam, dia (Ichsan, red) ada lagi minta ketemu di Plaza Indonesia. Saat itu, saya sudah terpilih (jadi bupati) tapi belum dilantik," kata Amril dari Rutan Klas I Pekanbaru.
Amril menambahkan, untuk di Plaza Indonesia yang pertama kali ketemu dengan Ichsan Suaidi yakni ajudannya, Azrul Nur Manurung. Kemudian setelah itu baru bertemu dengan dirinya. Usai pertemuan tersebut, Amril tak menampik pemilik PT CGA ada menitipkan sesuatu kepada Azrul. "Apa sesuatu yang dititipkan itu," tanya JPU KPK. Amril menyebukan, titipan itu berupa uang dalam bentuk pecahan dolar Singapura sebanyak 100.000. "Setelah dua kali pertemuan itu, saya tidak pernah ketemu Ichsan lagi," akunya.
Kendati tidak ada lagi bertemu dengan Ichsan Suaidi, dirinya ada bertemu dengan pihak dari PT CGA yaitu Triyanto. Pertemuan pertama terjadi di rumah dinas Bupati Bengkalis, yang mana membicarakan agar proyek peningkatan Jalan Duri-Sungai Pakning dapat dilaksanakan secepatnya.
Dalam pertemuan itu, suami dari Kasmarni menyangkal ada pembicaraan terkait commitment fee dari pekerjaan proyek multiyears tersebut. Namun, JPU yang merasa tak puas membacakan berita acara pemerikasan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK. Pada BAP Nomor 45 menerangkan, bahwa Triyanto menawarkan kalau pekerjaan bisa dikerjakan secara cepat, maka ada komitmen untuk bupati.
"Apakah benar Triyanto mengatakan seperti itu," cecar JPU. "Ada. Tapi saya menolak. Saya sampaikan silakan bekerja sesuai prosedur. Saat itu, tidak ada pembicaranan fee," terang mantan anggota DPRD Bengkalis.
Kemudian, JPU KPK kembali membacakan BAP terdakwa nomor 14 pada poin. Di mana, ketika ada kegiatan dinas di Kota Medan, Amril bertemu dengan Triyanto ditemani Rhaimon Kamil. Usai pertemuan di Hotel Budi Mulya, Triyanto menyerahkan uang dalam bentuk pecahan dolar Singapura sebesar 150.000. Terhadap uang itu diminta Azrul untuk menyimpannya.
"Tidak benar. Yang benar Azrul memberikan uang, saya tidak ada menerima. Di Medan, saya tidak terima sama sekali," sebutnya.
Penyerahan uang itu, lanjut dia, bukan di Medan tapi di Hotel Mulya yang berada di Jalan Riau Pekanbaru. Dalam penyerahan uang tersebut, Amril menuturkan, dirinya tidak pernah memerintahkan Azrul untuk memintanya. Melainkan, Triyanto yang menghubungi ajudannya. "Tidak pernah (memerintahkan Azrul). Tryanto yang menghubungi Azrul," kata terdakwa.
Kepada Amril, JPU KPK kembali mempertanyakan BAP Nomor 14 pada poin 3 menyatakan, pada saat dinas di Pekanbaru ada penyerahan uang dari Triyanto berupa 170.000 dolar Singapura tahun 2017. Oleh terdakwa, meminta Azrul untuk menyimpan uang tersebut.
"Iya, benar itu. Triyanto total menyerahkan sebanyak tiga kali dan Ichsan Suaidi satu kali dengan jumlah semuanya Rp5,2 miliar. Uang itu sudah saya kembalikan saat penyidikan," imbuhnya.
Terhadap uang miliaran rupiah itu, lanjut Amril, tidak pernah digunakan dan meminta Azrul untuk menyimpannya. Uang itu, diserahkan Azrul kepada dirinya setelah yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai ajudan. "Kalau tak ingin pakai kenapa uang itu suruh simpan" tanya JPU KPK.
"Itulah silap saya Pak, sebagai manusia biasa," jawab Amril.
Tak hanya itu saja, JPU menyampaikan, penyidik KPK pernah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis pada 1 Juni 2018 lalu. Penggeledahan ini terkait pengusutan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Duri-Sungai Pakning. Terkait hal itu, Amril mengakuinya. Bahkan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp1,9 miliar. "Uang itu ditemukan di brankas Rp600 juta, dari ajudan Rp200 juta, dari istrinya dan adiknya (Riki Rihardi, red) Rp805 juta," paparnya.(rir)