PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau mengambil alih pemeriksaan oknum anggota Polres Bengkalis, Bripka B. Sebelumnya, Bripka B sempat dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polres Bengkalis pascadiamankan bersama istrinya yang merupakan seorang jaksa bernama SH.
Keduanya diamankan karena diduga meminta uang sejumlah Rp2,6 miliar untuk pengurusan kasus narkotika. Dengan berpindahnya status penanganan pemeriksaan tersebut, kini Bripka B menjalani penahanan atau Patsus di sel Bidpropam Polda Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo membenarkan pengambil alihan pemeriksaan Bripka B oleh Bidpropam Polda Riau."Penanganan perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Propam Polda Riau," ungkap AKBP Bimo, Rabu (17/5).
Diketahui sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis telah menahan oknum berinisial Bripka B atas dugaan keterlibatannya meminta uang kepada seorang terdakwa kasus narkotika. Ia juga di tempatkan di tempat khusus (Patsus) dan terancam dipecat tidak hormat jika terbukti bersalah.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang terlibat pelanggaran kode etik, apalagi masuk ke ranah pidana. Polda Riau pun telah mengatensi persoalan itu dan pemeriksaan terus berjalan.
"Tentunya akan ada sanksi tegas jika hasil pemeriksaan terbukti. Polres Bengkalis melalui Propamnya juga telah memeriksa BA. Perkembangannya akan terus kita informasikan," terang mantan Kapolresta Pekanbaru itu, baru-baru ini.
Selain proses pemeriksaan tersebut, kini B statusnya juga telah ditempatkan di tempat khusus alias ditahan. "Sabtu 6 Mei yang bersangkutan diamankan saat berada di Bandara SSQ II Pekanbaru, dan ditempatkan di ruang Patsus sejak 8 Mei," katanya.
Kemudian, Polres Bengkalis juga telah memeriksa keterangan beberapa orang saksi untuk mencari titik terang atas dugaan keterlibatan Bripka B.
"Polres Bengkalis juga telah berkoordinasi dengan Kejari di sana terkait dugaan pelanggarannya," ucap Nandang.
Jika B terbukti terlibat, maka proses hukum tentu akan menanti. Selain itu, oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkalis tersebut juga diganjar sanksi internal kepolisian, antara lain pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Bukan tak berasalan, karena selama ini Polda Riau dan jajaran tak pernah berhenti dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mempersempit pergerakan para pengedar. Jika ada oknum yang coba bermain dalam kasusnya, maka sanksi berat sudah menunggu, mulai dari pidana hingga sanksi etik.
Mencuatnya kasus ini bermula saat istri Bripka B berinsial SH yang berprofesi sebagai jaksa di Bengkalis, diamankan oleh tim Kejati Riau untuk dimintai keterangannya, menyusul adanya laporan masyarakat tentang adanya pihak di luar kejaksaan melakukan perbuatan tercela (Meminta uang) dalam perkara yang ditangani Kejaksaan.
Usut punya usut, SH sebagai jaksa yang menangani kasus narkoba tersebut. Sebab itu, SH diproses oleh Kejati Riau untuk pendalaman. Sedangkan Bripka B diproses oleh Polres Bengkalis atas dugaannya meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa yang kasusnya ditangani oleh sang istri.(nda)