JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Rabu (25/4/2018) pekan depan, sidang agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Alfian Tanjung akan digelar.
Penundaan itu terjadi katena jaksa belum siap untuk membacakan tuntutan terhadap Alfian.
“Bagaimana? Apa jaksa sudah siap untuk membacakan tuntutan?” tanya Ketua Majelis Hakim Mahfuddin saat bertanya kepada jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Akan tetapi, jaksa mengaku belum siap dan meminta kelonggaran waktu hingga seminggu nanti.
“Minta waktu seminggu untuk menyiapkan,” kata jaksa kepada majelis hakim.
Atas pernyataan jaksa, kemudian Hakim Mahfuddin mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap Alfian Tanjung pada Rabu (25/4/2018) pekan depan. Pada persidangan sebelumnya, Rabu (11/4/2018), dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Alfian Tanjung membantah bahwa dirinya tidak pernah menyebut jika PDI-Perjuangan sebagai komunis.
“Tapi saya menyatakan 20 juta atau 85 persen kader PKI ada di PDIP,” tuturnya.
Menurut Alfian, dirinya tidak mengetahui kalau cuitannya tersebut dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Saya bukan orang hukum dan tidak menguasai. Kalau ini tidak diperkarakan oleh sebar.com menurut saya tidak akan tinggi eskalasinya,” jelasnya.
Alfian Tanjung dalam perkara itu ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus di Polda Metro terkait cuitan "PDI-P 85 persen isinya kader PKI". Alfian disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama