JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setelah sempat tak hadir, Rio Capella akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK. Jumat (16/10/2015), Rio menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Pengacara Rio mengakui kliennya memang menerima uang namun bukan dari Gatot langsung.
Pengacara Rio, Maqdir Ismail mengatakan kliennya memang menerima uang Rp200 juta. Namun penjelasan mengenai asal muasal uang itu, Maqdir terkesan berbelit. Dia menyebut uang itu berasal dari orang lain yang disampaikan lewat teman Rio Patrice. Namun saat ditanya mengenai nama-nama yang terlibat dalam pemberian itu, Maqdir mengaku tidak tahu.
Pria yang pernah menjadi pengacara Komjen Budi Gunawan itu menyebut sebenarnya Rio beberapa kali hendak diberi uang oleh orang yang sama. ’’Namun uang yang diberikan itu dibalikan lagi lewat teman Pak Rio,’’ ujar Maqdir.
Nah, ketika mendapatkan uang Rp200 juta yang terakhir, Rio mengaku tidak tahu kalau oleh temannya uang tersebut belum dikembalikan.
Namun, meski menerima uang dengan tujuan dan sumber yang tidak jelas namun Rio tidak berniat melaporkannya ke KPK. Padahal sesuai aturan, sebagai anggota DPR mestinya Rio melapor jika mendapatkan sesuatu yang bisa dikategorikan gratifikasi. ’’Waktu itu tidak sempat melapor ke KPK karena masih umroh,’’ kilah Maqdir. Rio diperiksa cukup lama, lebih dari 10 jam.
Sementara itu, KPU memastikan PAW Rio Capella bakal berjalan mulus, Khususnya, apabila PAW tersebut memang akibat pengunduran diri. Pada dasarnya, KPU akan menunggu surat dari pimpinan dewan. Dalam kasus Rio Capella, suratnya harus berasal dari Ketua DPR. "Kami akan proses saja segera, tidak terlalu sulit,Ғ terang Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di KPU Jumat (16/10/2015).
Prosedur yang ditempuh, Partai Nasdem akan bersurat ke pimpinan DPR untuk dilakukan PAW. Kemudian, DPR akan mengirim surat pemberitahuan kepada KPU bahwa anggota tersebut bakal di-PAW. Sekaligus meminta KPU untuk menyerahkan nama calon pengantinya.