DIPERIKSA SEBAGAI TERSANGKA OLEH KPK

Rio Capella Akui Terima Uang Rp200 Juta, Katanya Sudah Dikembalikan

Hukum | Sabtu, 17 Oktober 2015 - 00:15 WIB

Rio Capella Akui Terima Uang Rp200 Juta, Katanya Sudah Dikembalikan

"Untuk calon penggantinya, tinggal buka dokumen hasil pemilu saja," lanjut komisioner 55 tahun itu. Sesuai Peraturan KPU, pengganti anggota dewan yang di-PAW adalah calon dari partai dan dapil yang sama, dengan perolehan suara urutan berikutnya setelah calon yang digantikan. Pengganti Rio Capella berasal dari Dapil Bengkulu 1, yakni Anarulita Muchtar.

Hadar menuturkan, pihaknya perlu waktu setidaknya lima hari untuk memproses surat PAW dari pimpinan DPR. Kecuali apabila Rio diberhentikan lalu dia menggugat pemberhentian itu secara hukum. Karena kasus Rio adalah pengunduran diri, maka pihaknya tidak perlu menunggu sampai ada putusan inkracht.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penetapan Rio Capella menjadi tersangka yang diduga berupaya mengamankan kasus menyeret-nyeret Kejaksaan Agung (Kejagung). Terkait hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku siap bila memang akan diperiksa KPK soal kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. "Saya siap diperiksa, kalau di gedung bundar ada yang terlibat pasti sudah diperiksa," terangnya.

Kejagung tidak memiliki hubungan apapun dengan kasus yang sedang membelit mantan sekjend Nasdem. "Urusan gedung bundar- ya gedung bundar, saya katakan berulang kali tidak ada hubungannya," paparnya.

Dia juga menegaskan belum pernah bertemu dengan Gatot. Bila memang ada kabar tentang pertemuan itu, Prasetyo meminta semua pihak untuk bertanya pada komisi anti rasuah. "Kita tidak ada hubungan dengan Gatot. Silahkan cek ke KPK, jangan tanya saya," ujarnya.

Rio Capella, lanjut dia, tidak pernah berkunjung ke Kejagung. Sehingga, dijamin tidak ada dari kejaksaan yang terlibat dalam kasus tersebut. "Saya jamin tidak ada itu semua. Cek sendiri apa pernah Rio ke sini. Kita tidak akan gentar dengan isu apapun yang mengaitkan Kejaksaan dengan Rio," jelasnya.

Bagaimana bila KPK ingin mengambil alih kasus Bansos? Dia menjawab bahwa KPK memiliki hak untuk supervise dan koordinasi. Kalau KPK menginginkan mengambil kasus bansos tidak ada masalah. "Tapi, hingga saat ini belum ada pembicaraan seperti itu," jelasnya.

Terkait perkembangan kasus bansos, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) itu menyebut bahwa tim Kejagung telah berangkat ke Medan untuk memeriksa sekitar 300 orang. Lalu, ada juga tim yang mendatangi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk mengetahui siapa saja penerima dana Bansos









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook