JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke-72 tahun ini memberikan remisi kepada 400 narapidana kasus korupsi di seluruh Indonesia.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham Ma’mun, dari 400 narapidana korupsi itu, dua di antaranya adalah Gayus Halomoan Tambunan dan Muhammad Nazaruddin.
"Mendapatkan remisi itu terdiri Gayus dan Nazaruddin," katanya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8/2017).
Adapun Nazarudin mendapatkan remisi pengurangan hukum penjara karena dia sebagai justice collaborator, dalam pengungkapan sejumlah kasus korupsi yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sehingga KPK memberikan kepada Kemenkumham untuk memerikan rekomendasi remisi," tuturnya.
Di sisi lain, Gayus mendapatkan remisi karena masih mengikuti aturan lama, yakni PP Nomor 99 tahun 2012 yang mengatur hak warga binaan permasyarakatan. Diterangkannya, pada 2012 lalu belum ada persyaratan untuk mendapatkan remisi salah satunya adalah menjadi justice collaborator.
"Memang kalau Gayus ini masih menggunakan aturan lama," akunya.
Saat disinggung Gayus pernah kabur di Rutan Mako Brimob pada 2009 silam, dia mengaku saat itu status Gayus masih menjalani persidangan belum menjadi narapidana.
"Itu kan kasus yang masih dalam proses peradilan," tuntasnya.
Nazaruddin sendiri mendapatkan remisi dari Kemenkumham pengurangan 5 bulan kurungan penjara, sedangkan Gayus medapatkan 6 bulan pengurangan kurungan. (cr2)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama