Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana KPU Jalani Sidang Perdana

Hukum | Sabtu, 17 Juni 2023 - 11:00 WIB

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana KPU Jalani Sidang Perdana
ZAINUR ARIFIN SYAH (DOK RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis membacakan dakwaan terhadap empat ASN terdakwa dugaan korupsi dana KPU Bengkalis dengan kerugian negara kurang lebih Rp4,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Senin (12/6).

Informasi sidang perdana itu disampaikan Kajari Zainur Arifin Syah SH MH melalui Kasi Intel Herdianto SH di Bengkalis, Jumat (16/6).


Ia menyebutkan, dalam sidang itu telah dibacakan dakwaan oleh JPU Kejari Bengkalis dan agenda selanjutnya akan digelar Senin (pekan depan) dengan agenda eksepsi (keberatan) dari pihak terdakwa. 

"Dalam sidang ini, dipimpin  Kasi Pidsus Nofrizal SH bersama tim Jaksa Kejari Bengkalis," ujar Herdianto.

Menurutnya, dari keempat terdakwa ini, hanya dua terdakwa yang didampingi pengacara penunjukkan dari majelis hakim. Sedangkan 2 terdakwa lagi telah memiliki pengacara sendiri. 

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi KPU Bengkalis mencuat setelah pihak unit Tipikor Polres Bengkalis melakukan penyelidikan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2019 -2020 dengan besaran anggaran mencapai Rp40 miliar lebih. 

Sehingga, setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara di Polda Riau. Kemudian pihak Polres Bengkalis mengikutsertakan Inspektorat KPU RI dan lembaga resmi audit penggunaan anggaran dari BPK-P Riau, maka mendapatkan kesimpulan, bahwa telah terjadi kerugian negara.

Atas temuan tersebut, pihak penyidik Polres Bengkalis melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Bengkalis untuk bisa disidangkan melalui Seksi Pidana Khusus di PN Tipikor Pekanbaru. 

Sebagai informasi, dalam kasus ini pihak Unit Tipikor Polres Bengkalis masih melakukan pengembangan adanya keterlibatan pihak KPU Bengkalis lainnya, atas dugaan korupsi anggaran Rp40 miliar hibah Pemkab Bengkalis tahun 2019-2020.

Untuk hasil pengembangan ini, belum dapat diketahui apakah masih ada pihak lain yang terlibat seperti dari Komisioner KPU Bengkalis atau yang lainnya.

Karena dari empat tersangka yang kini baru menjalani sidang di PN Tipikor Pekanbaru tersebut, merupakan ASN Pemkab Bengkalis yang diperbantukan untuk menangani penggunaan keuangan di KPU dalam pelaksanaan Pilkada 2019-2020 lalu.(ksm)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook