TIDAK AJUKAN BANDING

Setya Novanto Ikhlas Jika Harus Pindah

Hukum | Jumat, 04 Mei 2018 - 02:28 WIB

Setya Novanto Ikhlas Jika Harus Pindah
Setya Novanto saat mencium istrinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Kamis (3/5/2018).

Saat ini, lanjut Febri, proses administratif untuk melakukan eksekusi terhadap Novanto sedang berjalan. Pihaknya memperkirakan, proses tersebut dapat diselesaikan pada pekan ini.

Selain penjara 15 tahun, Novanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan. Selain itu, ia diwajibkan melunasi uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan kepada pihak penyidik KPK.

Baca Juga :Terpidana Korupsi Setya Novanto Tak Dapatkan Kamar Mewah di Cipinang

Tak hanya itu, permintaan JPU KPK mencabut hak politik Novanto selama lima tahun usai menjalani hukuman pun dituruti Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.(rdw/jpc/ruh)

Sumber: Pojoksatu

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook