Hakim Perkara e-KTP sebut Mekeng Terima USD 1 Juta dari Keponakan Setnov

Hukum | Senin, 11 November 2019 - 21:30 WIB

Hakim Perkara e-KTP sebut Mekeng Terima USD 1 Juta dari Keponakan Setnov

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Nama anggota DPR dari Partai Golkar Melchias Markus Mekeng tercantum dalam vonis untuk Markus Nari yang menjadi terdakwa perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili Markus menyatakan Mekeng menerima uang USD 1 juta dari Irvanto Hendra Pambudi yang notabene keponakan Setya Novanto.


Anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Emmilia Djaja Subagja menyatakan, Irvanto memberikan uang USD 1 juta kepada Mekeng. Saat pemberian uang itu juga ada Markus Nari.

“Irvanto memberikan uang kepada Melchias Mekeng USD 1 juta. Irvanto melihat Markus Nari dan tidak bicara dengan Markus Nari,” ujar Emmilia pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11).

Dalam surat dakwaan terhadap Markus Nari, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa legislator Golkar di DPR 2009-2014 itu menerima USD 1 juta dari Irvanto. Namun, tak ada kesaksian bahwa Markus menerima uang itu.

“Jaksa KPK tidak menjadikan Melchias Mekeng menjadi saksi, maka demikian tidak dapat dikatakan Markus Nari menerima uang dari Irvanto,” kata Emmilia.

Menanggapi hal itu, Mekeng membantahnya. Politikus Golkar itu mengaku tidak mengenal Irvanto.

“Sampai detik ini tidak pernah bertemu dan mengenal yang namanya Irvanto dalam perkara Markus Nari. Saya tidak pernah dipanggil menjadi saksi di persidangan,” ucap Markus.

Menurut Mekeng, uang pengganti yang dibebankan kepada Markus hanya USD 400 ribu. Oleh karena itu Mekeng menegaskan bahwa tidak pernah menerima aliran uang proyek e-KTP.

“Jadi tidak ada pemberian uang ke saya oleh siapa pun. Saya harap bisa fair dalam melihat masalah ini,” tegas Mekeng.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun bui kepada Markus Nari dalam perkara korusi e-KTP. Majelis hakim yang mengadili perkara itu menyatakan, Markus Nari terbukti menerima uang USD 400 ribu dari proyek e-KTP, serta menghalangi penyidikan kasus korupsi proyek di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook