"Banyak perubahan dipulangkan, dengan catatan dua minggu harus kontrol," imbuhnya.
Novanto sendiri sebelumnya sempat mendapat perawatan medis di RS Premiere Jatinegara pasca tumbang saat bermain pingpong di rumahnya. Novanto saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Hal itu dikonfirmasi karena Fredrich Yunadi sempat membawa resume medis dari RS Premiere Jatinegara untuk diserahkan kepada dokter Bimanesh Sutarjo.
Bimanesh dalam perkara itu didakwa telah melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK saat menjadi tersangka kasus e-KTP.
Dia diduga telah melakukan rekayasa kesehatan Novanto bersama dengan pengacara Fredrich Yunadi. Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama