Tersangka Kasus BTS 4G Rp8 Triliun, Johnny G Plate Ditahan 20 Hari ke Depan

Hukum | Rabu, 17 Mei 2023 - 14:44 WIB

Tersangka Kasus BTS 4G Rp8 Triliun, Johnny G Plate Ditahan 20 Hari ke Depan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan Kejagung usai jalani pemeriksaan di gedung bundar Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (IST/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung melakukan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu akan menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

"Tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).


Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya. Kuntadi memastikan, pihaknya telah menemukan alat bukti untuk menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5," tegas Kuntadi.

Johnny merupakan tersangka keenam dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun telah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi BAKTI Kominfo. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebesar Rp8 triliun. 

"Berdasarkan bukti yang BPKP peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ungkap Yusuf Ateh dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Ateh mengatakan, BPKP sebelumnya telah diminta untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi di BAKTI Kominfo. Permintaan tersebut dilayangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Oktober 2022. 

Permintaan tersebut, kata Ateh, perihal Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Bantuan Keterangan Ahli pada kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. 

"Setelah berdasarkan surat permintaan itu, kami meminta ekspose dari penyidik tentang hasil penyidikan yang sudah dilakukan dan berdasarkan itu kami melakukan penelitian dan memberikan surat tugas audit penghitungan kerugian keuangan negara," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook