DUGAAN UJARAN KEBENCIAN

Jerat Amien Rais ke Pengadilan, Pelapor Cyber Indonesia Gunakan Strategi Ini

Hukum | Selasa, 17 April 2018 - 17:30 WIB

Jerat Amien Rais ke Pengadilan, Pelapor Cyber Indonesia Gunakan Strategi Ini
Amien Rais. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Beberapa saksi ahli untuk menjerat Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais terkait laporan dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama oleh telah disiapkan pelapor dari Cyber Indonesia.

Laporan dalam kasus itu diketahui tertera dalam LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Menurut Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi, pihaknya tengah menyiapkan ahli agar dapat dimintai keterangan oleh kepolisian Polda Metro Jaya terhadap dugaannya kepada Amien Rais.

Baca Juga :Partai Ummat Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024

"Kami sudah punya gambaran (ahli-ahli yang akan ditunjuk)," ujarnya saat dihubungi, Selasa (17/4/2018).

Bahkan, dia menyatakan, dalam perkara itu, tak hanya satu ahli yang dihadirkan, tetapi beberapa saksi dari berbagai profesi ahli dalam UU ITE diketahui akan memberikan keterangan mereka.

"Kalau mengenai UU ITE biasanya ahli yang harus dipenuhi itu ahli pidana, ahli bahasa, terus nanti ada ahli IT gitu," jelasnya.

Meski begitu, dia masih enggan membeberkan ahli yang telah digodoknya itu karena tahapan keterangan saksi akan dilakukan setelah pemeriksaan penyidik dalam kasus itu.

"Kalau saat ini belum. Ahli itu nanti (tahapan pemeriksa) terakhir," tutupnya.

Sebelumnya, Amien Rais dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang mengkategorikan partai dalam dua golongan, yakni Partai Allah dan Partai Setan pada Ahad (15/4/2018).

Mantan ketua MPR itu disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11  tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP. (eve)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook